email : [email protected]

24.2 C
Jambi City
Selasa, Mei 7, 2024
- Advertisement -

Dapat Banyak Masukan, Jokowi Cabut Perpres Soal Investasi Miras

Populer

Jakarta, Oerban.com – Presiden Jokowi hari ini resmi menyatakan bahwa poin dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal dicabut, hal itu disampaikannya dalam konferensi pers pada Selasa (2/3) siang.

Dicabutnya Perpres tersebut tak lepas dari peran semua pihak yang memberikan masukan kepada Presiden, terutama dari para ulama dan Organisasi Masyarakat (Ormas), seperti MUI, Muhammadiyah, dan NU.

“Setelah menerima masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan Ormas serta tokoh-tokoh agama lainnya, bersama ini saya sampaikan lampiran perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” Terang Jokowi.

Sebelumnya, Perpres yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 2 Februari ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Aturan soal miras tercantum dalam lampiran III Perpres yang mengatur soal bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Untuk syaratnya sendiri, dijelaskan bahwa investasi baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sumatera Utara, dan Papua.

Pada penentuan tempat Investasi, Jokowi menganggap jika telah memperhatikan budaya dan kearifan lokal. Meski begitu, nyatanya banyak pihak yang tetap menolak peraturan presiden tersebut.

Editor: Renilda Pratiwi Yolandini

Baca juga  Resmikan Terminal Bandara di Kuabang, Jokowi Bicara Soal Peradaban
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

Artikel Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru