email : [email protected]

27.8 C
Jambi City
Monday, November 11, 2024
- Advertisement -

ARTIKEL : “DASAR PENGENALAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DI INDONESIA”

Populer

Oleh: M. IQBAL ARIEZKYANDY

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang ditanggung oleh orang pribadi atau badan yang mendapatkan keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik karena hak atas tanah dan bangunannya.
Yang berwajib membayar PBB ini adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh manfaat dari hak atas tanah dan bangunannya. Orang atau pun badan yang termasuk wajib pajak harus melunasi pembayaran pajaknya paling lambat 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT (Surat Pemberitauan Pajak Terutang) yang berisi tentang pemberitauan besaran pajak terutang yang harus dibayar wajib pajak pertahun.

Dasar penentuan besarnya PBB bisa dilihat dari NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) tiap-tiap daerah yang berdasarkan harga rata-rata atau harga pasar pada transaksi jual beli yang objeknya adalah bumi dan bangunan.

1.Beberapa faktor yang menentukan dasar penentuan NJOP bumi:
Letak, Pemanfaatan, Peruntukan, Kondisi Lingkungan.

2.Beberapa faktor yang menentukan dasar penentuan NJOP bangunan:
Bahan yang digunakan dalam bangunan, Rekayasa, Letak, Kondisi lingkungan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Penetapan Besarnya Persentase Nilai Jual Kena Pajak Pada Pajak Bumi Dan Bangunan. Dasar perhitungan PBB adalah perkalian tarif 0,5% dengan NJKP (Nilai Jual Kena Pajak), sedangkan NJKP diperoleh 20% dari NJOP.

Bagaimana masih bingung?
Sebagai contohnya diketahui bahwa NJOP suatu objek pajak Rp2.000.000. Maka berapakah PBB nya?
Pertama-tama kita harus mengetahui terlebih dahulu NJKP nya:
NJKP: 20% x Rp2.000.000 = Rp400.000
Kemudian baru kita hitung PBB nya:
PBB: 0,5% x Rp400.000 = Rp2.000

Itulah contoh sederhananya, mari kita praktekkan kembali menghitung PBB dengan ilustrasi sebagai berikut:

Pak Amin memiliki rumah seluas 50 meter persegi yang berdiri di atas sebidang tanah seluas 100 meter persegi. Diketahui harga bangunan tersebut adalah Rp500.000, sedangkan harga tanah tersebut adalah Rp1.000.000. Jadi berapakah PBB yang harus dibayarkan oleh Pak Amin?

Pertama, kita hitung terlebih dahulu nilai bangunan dan tanahnya:

Bangunan: 50 x Rp500.000 = Rp25.000.000
Tanah: 100 x Rp 1.000.000 = Rp100.000.000

Kedua, kita hitung NJOP nya dengan menjumlahkan nilai bangunan dan tanah:

Nilai Bangunan: Rp25.000.000
Nilai Tanah:    Rp100.000.000
————————————— +
Rp. 125.000.000

Terakhir, setelah diketahui NJOP nya, kita bisa langsung menghitung PBB nya:
NJKP: 20% x Rp125.000.000 = Rp25.000.000
PBB: 0,5% x Rp 25.000.000 = Rp125.000

Nah Begitulah Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Di Indonesia sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1994.

Penulis adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi

- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru