email : [email protected]

33.4 C
Jambi City
Senin, April 29, 2024
- Advertisement -

DINAS PERTANIAN ACEH TENGAH KONSULTASIKAN AGENDA PENYULUHAN DAN KOSTRATANI KEPADA BAPELTAN JAMBI

Populer

Muaro Jambi, Oerban.com – Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Aceh Tengah bangun kesepahaman dengan Balai Pelatihan Pertanian (Bapeltan) Jambi terkait penguatan penyuluh pertanian yang ada di kabupaten Aceh Tengah, termasuk juga tentang kegiatan kostratani. (27/02/2020)

Demi menguatkan peran penyuluh di kabupaten Aceh Tengah, pihak dinas pertanian tanaman pangan Aceh Tengah dalam hal ini dipimpin oleh Kabid penyuluhan beserta dua orang stafnya mendatangi kantor Bapeltan Jambi pada Rabu 26/02 untuk membangun kesepahaman. Tujuan utamanya adalah melakukan konsultasi tentang tugas dan peran penyuluh, peningkatakan kapasitas penyuluh serta pelatihan apa saja yang perlu diikuti oleh penyuluh.

Hal ini untuk mempertegas dan memperjelas peran, tugas dan fungsi penyuluh termasuk dalam hal pelatihan penjenjangan yang mesti diikuti oleh penyuluh. Mengingat selama ini masih banyak persepsi tentang pelatihan penjenjangan, apakah harus dan wajib diikuti, disamping juga tentang sertifikasi.

Kabid penyuluhan Sulwan menyatakan betapa selama ini masih simpang siur tentang perlunya seorang penyuluh mengikuti pelatihan penjenjangan baik dasar terampil ataupun dasar ahli. Karena bagi penyuluh yang senior, belum ada pelatihan seperti itu, karena dulu hanya dikenal pelatihan dasar I atau dasar II.

“Dulu kita tidak kenal dengan yang namanya pelatihan penjenjangan seperti dasar terampil, dasar ahli ataupun alih kelompok. Dulu yang ada hanya pelatihan dasar I atau dasar II, termasuk juga cresprogram. Apakah itu sudah bisa dikatakan atau disamakan dengan pelatihan sekarang?”, ungkap Sulwan.

“Apalagi kini ada sertifikasi, sejauhmana pentingnya sertisikasi itu?, tanya Sulwan kepada pimpinan Bapeltan Jambi yang diwakili oleh Kasi Penyelenggaraan Pelatihan Elly Sarnis.

Menanggapi beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh perwakilan dinas pertanian tanaman pangan Aceh Tengah, Elly Sarnis menyampaikan bahwa saat ini peraturan berubah. Sehingga mau tidak mau para penyuluh memang diwajibkan untuk ikut kegiatan pelatihan penjenjangan tersebut. Jika dulu pernah mengikuti pelatihan yang setara dengan penjejangan sekarang, tentu mesti dilihat dengan alat bukti. Biasanya ada sertifikat, dari sana baru akan terlihat apakah penyuluh yang bersangkutan perlu ikut penjejangan atau tidak.

Baca juga  Siap Hadapi Gempuran Teknologi 4.0, Bapeltan Jambi Hadirkan Smart Farming di Lokasi Agroeduwisata

“Kita lihat dulu sertifikatnya, seperti cresprogram, dasar I atau dasar II, tentunya akan disetarakan. Nah, apabila yang bersangkutan hanya ikut cresprogram dengan saat masuk menjadi penyuluh menggunakan ijazah SLTA, maka dianggap setara dengan dasar terampil, maka yang bersangkutan perlu ikut pelatihan alih kelompok”, jelas Elly.

“Kita tidak tahu, kedepan peraturan akan semakin ketat, misalnya tentang sertifikasi, dibeberapa daerah, sertifikasi ini menjadi syarat untuk kenaikan pangkat atau jabatan penyuluh, maka bagi mereka yang tidak punya sertifikat uji kompetensi, tidak dapat mengurus kenaikan pangkat ataupun jabatanya”, lanjut Elly.

Sementara itu Salman yang ikut dalam rombongan dinas pertanian tanaman pangan Aceh Tengah menyampaikan tentang program kostratani, bagaimana sebenarnya, dan apa yang mesti dipersiapkan.

Menjawab pertanyaan tersebut, Elly Sarnis menyampaikan bahwa program kostratani adalah agenda utama kementerian pertanian dalam membangun pertanian, dimana ada sembilan program utama disana, diantaranya adalah Pengembangan Kostratani, Fasilitasi KUR, Peningkatan Produksi Tanaman Pangan, Pengembangan Kawasan Horti, sampai pada Gerakan Tiga Kali Ekspor.

Penulis : Izatul Janah
Editor: Renilda Pratiwi Yolandini

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

Artikel Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru