email : oerban.com@gmail.com

24 C
Jambi City
Thursday, April 16, 2026
- Advertisement -

Ditreskrimum Polda Jambi Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Pencurian Mobil, Pelaku Ditangkap di Palembang

Populer

Kota Jambi, Oerban.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kasus ini sempat menghebohkan masyarakat Kota Jambi setelah viral di media sosial.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H. Siregar, dalam konferensi pers di Lobi Gedung A Mapolda Jambi, Selasa (7/10/2025), menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim gabungan Polda Jambi yang dipimpin oleh Ditreskrimum.

“Pelaku ini sangat terampil menggunakan media sosial dan kemampuannya itu digunakan untuk kejahatan,” ujar Kapolda.

Baca juga  Brigjen Pol. B. Ali Resmi Jadi Wakapolda Jambi, Sertijab Dipimpin Kapolda

Pelaku diketahui bernama : Dede Maulana Als Diki Bin Ahmad Gank yang sebelumnya pernah dipidana dalam kasus penipuan dengan hukuman tiga tahun penjara di Lapas Jambi.

Peristiwa bermula dari transaksi jual beli mobil antara pelaku dan korban Nindia Novrin, pemilik kendaraan Pajero putih bernomor polisi BH 2682 SJH.

Pada 1 Oktober 2025 malam, pelaku sempat bertemu dengan korban untuk memeriksa kondisi mobil. Keesokan harinya, sekitar pukul 05.30 WIB, pelaku kembali mendatangi rumah korban di Jalan Ahmad Yani, RT 22, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan.

Ditreskrimum Polda Jambi Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Pencurian Mobil, Pelaku Ditangkap di Palembang
Barang bukti kasus pencurian beserta kekerasan. (Foto: ist)

Namun, transaksi tersebut berakhir tragis. Pelaku memaksa korban menyerahkan kunci dan BPKB mobil, lalu melakukan pemukulan di dalam kamar menggunakan kayu dan senjata tajam hingga korban meninggal dunia.

Setelah kejadian, pelaku melarikan diri membawa mobil, BPKB, kunci, dan ponsel milik korban. Sekitar pukul 08.30 WIB, korban ditemukan bersimbah darah oleh keluarga yang kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Jambi Selatan.

Tim Ditreskrimum Polda Jambi bersama Polsek Jambi Selatan bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil analisis dan teknologi pelacakan, pelaku terdeteksi melarikan diri ke arah Palembang. Polisi akhirnya menangkap Dedi Mulyana di sebuah kos di Palembang, beserta barang bukti kendaraan hasil curian.

Baca juga  Polda Jambi Adakan Kegiatan Anjangsana dalam Rangka Memperingati Hari Bhayangkara yang ke-78

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menyiapkan perlengkapan sejak awal, termasuk pelat nomor palsu,” ungkap Kapolda Jambi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolda Jambi mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli kendaraan dan memastikan dilakukan di tempat yang aman serta disaksikan pihak lain.

Baca juga  Pastikan Natal Aman dan Kondusif, Polda Jambi Laksanakan Apel Operasi Lilin 2025

Editor: Alfi Fadhila 

- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru