email : [email protected]

24.1 C
Jambi City
Minggu, Mei 19, 2024
- Advertisement -

EKSAMINASI DAN KILAS BALIK KASUS PETANI JAMBI (SMB)

Populer

Kota Jambi, Oerban.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), menggelar diskusi publik secara virtual dengan tema “Eksaminasi Kasus Petani Jambi” pada sabtu (31-10-2020).
Diskusi ini bertujuan untuk meninjau ulang atau menguji putusan-putusan Hakim terhadap terdakwa petani SMB, baik di tingkat pengadilan Negeri maupun pengadilan tinggi. Para eksaminator hebat yang dihadirkan diantaranya adalah Ahmad Sofian, Dr. Dhia Al Uyun, dan Abdul Fickar Hadjar.
Diskusi publik ini dibuka dengan pemaparan tentang awal mula kejadian perkara, hingga sampai kepada bagaimana YLBHI bisa mendampingi para petani SMB. Hal tersebut dituturkan langsung oleh Direktur LBH Padang, Wendra Rona Putra, yang kebetulan juga mendampingi para petani SMB di persidangan waktu itu.
Pada tanggal 18-19 Juli 2019, telah terjadi penangkapan terhadap 59 orang di distrik VIII, sekitar sekretariat SMB. Tanpa surat pemanggilan yang sah dan tidak didahului oleh proses penyidikan, siapapun yang berada di sekitar sekretariat SMB kala itu di ‘Amankan’ oleh pihak kepolisian. Menurut Wendra, pengamanan adalah frasa yang bersembunyi dibalik watak jahat, yang sebenarnya adalah penangkapan secara sewenang-wenang.
Serikat Mandiri Batanghari (SMB), adalah kelompok tani yang didirikan pada tahun 2017. Anggota kelompok tani mencapai ribuan orang, yang juga mengelola lahan sebanyak ± 25 KM dari distrik IV sampai VIII. Kelompok SMB ini didirikan dengan ikhtiar yang sangat mulia, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan dan memberantas kebodohan para petani. Dalam satu tahun, kelompok SMB ini telah mampu membangun beberapa fasilitas umum, diantaranya adalah masjid dan gereja, hal ini dilaksanakan secara swadaya, tanpa melibatkan satu sen pun bantuan dari Negara. “Hal ini seharusnya dapat kita apresiasi”, Kata Wendra saat memaparkan kilas balik perkara.
Yang menjadi persoalan, lahan yang dikelola oleh SMB merupakan lahan berkonflik, sehingga Negara dengan klaim kawasan hutannya memberikan konsesi pada PT WKS. Karena hal tersebut, pada tanggal 13 Juli 2019, masyarakat akan melakukan pertemuan dengan tim terpadu bentukan pemerintah, untuk mencari resolusi permasalahan konflik lahan antara PT WKS dengan para petani SMB.
Karena tim terpadu yang ditunggu tak kunjung datang, akhirnya timbul inisiatif dari masyarakat untuk melakukan pengecekan ke PT WKS, yang tanpa diduga, ternyata telah ramai anggota TNI dan Brimob berjaga. Karena ada beberapa provokasi, akhirnya konfrontasi tak dapat dihindari. Saat itu belum terjadi penangkapan.
Setelah kejadian 13 Juli tersebut, banyak pihak yang menuding jika SMB adalah kelompok kriminal bersenjata. Pihak kepolisian menyangkal jika SMB merupakan kelompok tani karena tidak pernah terdaftar. Padahal, menurut permentan No. 67 tahun 2016, tentang pembinaan kelembagaan tani. Menegaskan bahwa kelompok tani termasuk pula kelompok-kelompok yang dibentuk oleh petani.
Penangkapan yang terjadi disebabkan oleh kejadian pada tanggal 13 Juli di PT WKS. Lalu, yang membuat YLBHI bisa mendampingi kelompok yang menurut kepolisian adalah kriminal bersenjata, itu dikarenakan beredarnya video penyiksaan para anggota SMB, Laporan investigasi KOMNAS HAM dan KOMNAS Perempuan membenarkan adanya penyiksaan terhadap petani. Sehingga 5 hari setalah penangkapan, tim dari YLBHI turun langsung ke Jambi untuk mencari Informasi.
Tim YLBHI juga sempat mendatangi polda jambi dengan maksud ingin menjenguk para tersangka, namun niat itu ditolak dengan dalih belum genap 7 hari, jelas alasan itu terlalu memaksakan. “mungkin jika di masa pandemi seperti sekarang, kepolisian akan mengatakan jika tersangka sedang diisolasi secara mandiri”, kata Wendra.

Dari percakapan saksi dan hakim di atas, jelas sekali menjadi pertanyaan, di mana letak pengancaman pada petugas, sedangkan pisau lipat itu dikeluarkan oleh saksi (polisi) itu sendiri. Namun nyatanya hakim tetap menjatuhkan vonis bersalah kepada Sodirin dan Fauzan. Selain itu menurut wendra, penuntut umum juga telah kehilangan objektivitasnya. Karena bagaimana mungkin terhadap peristiwa yang sama, delik yang sama, serta locus dan temupus yang sama, tetapi dituntut berbeda, bahkan besarnya perbedaan bisa mencapai tujuh kali lipat.
Untuk ketua SMB sendiri, Muslim bin Marsudi terbukti melakukan tindak pidana pasal 160 KUHP. Namun, yang menjadi persoalan menurut Dr. Sofian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) lebih banyak mengcopas Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tanpa mendalami fakta-fakta persidangan yang ada. Padahal, menurut pasal 184 KUHAP, keterangan terdakwa di dalam pengadilan adalah sebagai alat bukti yang sah.
Sama halnya dengan diskriminasi tuntutan terhadap para petani SMB yang didampingi oleh YLBHI, di mana dengan peristiwa, locus, dan temupus yang sama, namun dengan tuntutan yang berbeda. Saat YLBHI mengkonfirmasi mengenai hal ini, JPU mengatakan jika terdakwa yang didampingi YLBHI berbelit-belit (tidak mengaku) dalam memberikan keterangan di persidangan. Lalu apakah tepat keterangan itu disebut berbelit-belit hanya karena tidak sesuai dengan keinginan dan skenario JPU? “Asas peradilan cepat tidak boleh meninggalkan dimensi keadilan”, tegas Wendra.
Dr. Dhia Al Uyun banyak memberikan anotasi tentang tumpang tindihnya keterangan para saksi yang hadir di persidangan, Betipun juga dengan Dr. Fickar yang memberikan anotasi dalam putusan hakim.
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Renilda PY
 

Baca juga  EKSAMINASI DAN KILAS BALIK KASUS PETANI JAMBI (SMB)
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

Artikel Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru