Jakarta, Oerban.com – Fraksi Partai NasDem DPR RI menyetujui RUU tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Electronic Commerce (Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) disahkan menjadi Undang-Undang. Sikap Fraksi Partai NasDem disampaikan juru bicara Fraksi Partai NasDem di Komisi VI DPR RI, Subardi.
“Kami atas nama Fraksi Partai NasDem DPR RI menyetujui RUU Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik untuk disahkan pada forum tingkat II Rapat Paripurna DPR RI,” kata Subardi saat Rapat Kerja dengan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johny Plate, Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, dan perwakilan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM, di Komisi VI DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/8).
Fraksi NasDem menyampaikan beberapa catatan, antara lain agar pemerintah mengantisipasi kebocoran data, memperkuat perlindungan konsumen, dan memfasilitasi produk dalam negeri agar bersaing di pasar ASEAN. Subardi juga berharap potensi pasar ASEAN diikuti kemudahan perizinan agar produk dalam negeri dengan cepat menembus pasar ASEAN.
“Potensi pasar ASEAN sangat besar. Kami meyakini pengembangan ekonomi digital melalui aturan ini akan membuka akses bagi produk dalam negeri,” kata Legislator NasDem itu.
Subardi juga mengatakan, melalui aturan tersebut Indonesia tidak hanya dijadikan pangsa pasar negara-negara anggota ASEAN sebagai konsumen.
“Jangan sampai negara Indonesia ini hanya menjadi konsumen,” kata Ketua DPW NasDem DIY itu.
Dalam Rapat Kerja itu, Mendag Muhammad Lutfi mengatakan, Presiden Joko Widodo menargetkan Indonesia dapat menguasai sekitar 40% dari total potensi ekonomi digital di kawasan ASEAN.
“Kerja sama internasional itu menjadi elemen penting untuk meningkatkan nilai perdagangan. Pada tahun ini nilai perdagangan melalui sistem elektronik (PSME) diperkirakan tembus Rp354,3 triliun atau naik 33,11 persen dari tahun lalu yang sebesar Rp266,2 triliun,” kata Lutfi.
Ratifikasi RUU Perdagangan E-Commerce ASEAN merupakan RUU yang diajukan Kementerian Perdagangan pada tahun 2020. RUU tersebut mengatur mengenai perlindungan konsumen, keamanan transaksi elektronik, pembayaran secara elektronik, hak kekayaan intelektual, prinsip persaingan usaha yang sehat, hingga keamanan siber.
Editor: Renilda Pratiwi Yolandini