email : [email protected]

26.5 C
Jambi City
Minggu, Mei 5, 2024
- Advertisement -

Willy Aditya Tegaskan RUU PKS bukan Pintu Masuk LGBT

Populer

Jakarta, Oerban.com – Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PKS Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya menegaskan, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) bukanlah pintu masuk bagi legalisasi Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia.

“Saya sudah diundang MUI. Kita harus berlandaskan pada realitas sosiologis. RUU PKS ini bukan mengundang pintu masuk LGBT, bukan,” ujar Willy dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/8).

Wakil Ketua Baleg DPR RI dari Fraksi Partai NasDem itu menambahkan, porsi terbesar pembahasan RUU ini terletak pada pemberian payung hukum bagi perlindungan perempuan.

Sebab, tambah dia, dengan adanya legal standing tersebut, aparat penegak hukum dapat bertindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Itu yang paling penting. Jadi di ruang (payung hukum) itu sebenarnya yang menjadi kekhasan dari keberadaan RUU ini,” paparnya.

Anggota Komisi XI DPR RI itu menambahkan saat dialog intensif dengan para tokoh agama, termasuk MUI, Baleg DPR RI merumuskan bagaimana membahas terkait fakta-fakta empiris tentang LGBT sehingga menemukan cara untuk mengkanalisasikannya.

“Saya juga menyambut baik, bahkan MUI melakukan workshop, dengan mengundang semua pakar itu adalah hal yang maju. Tapi kemudian ada masalah kriminologi di mana sejauh ini mereka mengusulkan terminologi ‘kejahatan’, itu yang perlu kita bahas di ruang sidang,” urainya.

Karena itu, Willy menekankan adanya upaya dialog dalam setiap tahapan pembahasan RUU itu. Hal itu dalam rangka mengutamakan kesepakatan bersama yaitu mendorong adanya harkat, martabat, dan marwah perempuan itu dapat dilindungi.

“Saya selalu mengedepankan dialog, kita tidak bisa menang-menangan sendiri. Yang selalu menjadi bridging utama dalam keputusan itu adalah dialog. Jadi beda pandangan itu tidak saling berkelahi, tapi saling meluruskan,” kata wakil rakyat dari dapil Jawa Timur XI (Bangkalan, Pamekasan, Sumenep, dan Sampang) itu.

Baca juga  Dianggap Sebagai Kebutuhan, Draf RUU PKS Mulai Disusun

Beberapa waktu lalu, para tokoh lintas agama mendukung DPR RI untuk segera mengesahkan RUU PKS. Kelompok agama itu meyakini belum ada undang-undang yang mampu melindungi korban dan mencegah terjadinya kekerasan seksual di Indonesia.

Menurut para tokoh lintas agama tersebut, banyak korban kekerasan seksual yang kesulitan melaporkan kasusnya ke kepolisian, sehingga akhirnya membuat testimoni di media sosial.

Editor: Renilda Pratiwi Yolandini

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

Artikel Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru