Kota Jambi, Oerban.com — Dalam rangka mendukung kelancaran pemberangkatan Calon Jamaah Haji (CJH) tahun 2025, Gubernur Jambi, Al Haris mengeluarkan surat pengumuman penghentian sementara operasional angkutan batubara melalui jalur darat.
Surat pengumuman tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Jambi pada tanggal 9/5/2025 dengan nomor S.500.10.27.7/965/SETDA.PRKM/V/2025.
Surat tersebut ditujukan kepada pengusaha batu bara, Ketua Perkumpulan Pengusaha Tambang Batu Bara (PPTB) Jambi, serta para pemilik Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).
“Dalam rangka untuk kelancaran pemberangkatan Calon Jamaah Haji Tahun 2025 dari kabupaten/kota dalam Provinsi Jambi menuju Asrama Haji Kota Jambi, bersama dengan ini disampaikan pengumuman terkait dengan penghentian sementara operasional angkutan batubara melalui jalur darat,” tertulis dalam pengumuman tersebut.
Penghentian sementara operasional angkutan batubara ini akan berlaku mulai Selasa, 13/5/2025, hingga Rabu, 21/5/2025, pukul 18.00 WIB. Selanjutnya, operasional angkutan batubara akan dibuka kembali pada Kamis, 22/5/2025, pukul 18.00 WIB.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Provinsi Jambi, Kapolda Jambi, serta para Bupati di wilayah Provinsi Jambi, yaitu Bupati Batanghari, Bupati Sarolangun, Bupati Merangin, Bupati Bungo, Bupati Tebo, Bupati Muaro Jambi, Bupati Tanjung Jabung Barat, dan Wali Kota Jambi.
Kebijakan penghentian sementara ini diharapkan dapat memberikan kelancaran dan kenyamanan bagi seluruh Calon Jamaah Haji dalam melakukan perjalanan menuju Asrama Haji Kota Jambi, sebagai bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Jambi dalam melayani masyarakat dengan optimal. (*)
Editor: Julisa