Oleh : AGUSTIA GAFAR
Pemimpin jomblo bukan hanya pemimpin yang tidak punya pasangan hidup namun pemimpin yang tidak memiliki wakil juga dikatakan pemimpin yang jomblo. Karena ia sendirian dalam melaksanakan tugasnya.
Kekosongan jabatan jarang sekali terjadi, namun belakangan ini menjadi sering terjadi misalnya di DKI Jakarta yaitu Anies Baswedan yang wakilnya Sandiaga mencalonkan diri menjadi wakil presiden dari nomor urut 02 bersandingan dengan Prabowo dan juga terjadi di daerah saya sendiri di Provinsi Jambi semenjak turunnya Zumi Zola Zulkifli akibat salah satu kasus yang menyebabkan ia harus tinggal di jeruji besi dan wakilnya Fachrori Umar naik untuk mengantikan posisi Zumi Zola.
Sudah berapa bulan dari bulan februari semenjak dilantik menjadi gubernur Provinsi Jambi, Fachrori Umar sampai saat ini masih belum juga mempunyai pasangan alias jomblo, apakah ini terkendala dengan pesta rakyat (pemilu) kemarin?? Sehingga sampai sekarang belum juga ada pembahasan atau tanda tanda untuk pasangan gubernur baru ini. Atau merasa sanggup untuk sendiri selama memimpin sebagai gubernur jambi??.
Keteladanan pemimpin menjadi ekspektasi (harapan) bersama masyarakat dunia termasuk Indonesia khususnya Provinsi Jambi. Pemimpin yang berkualitas, elektabilitas, kapabilitas, dan berintegritas. Kemampuan menyelesaikan berbagai masalah sosial, pendidikan, lapangan kerja, mudahnya akses komunikasi, birokrat bersih, ekonomi yang baik, bersih dari korupsi, sikap melayani dan penuh bijaksana suatu yang diharapkan oleh masyarakat.
Pandangan saya saat ini kepada gubernur baru kenapa ia masih jomblo (tidak memiliki wakil) karena ia belum bisa move on dari jabatan dua periode sebagai wakil gubernur jambi sehingga merasa sanggup untuk menjalankan amanah sebagai gubernur tanpa memikirkan atau tanpa peduli bahwa ia butuh pasangan, saya yakin pembaca juga tahu bahwa wakil juga punya peran penting dalam struktur pemerintahan namun tampaknya pak Pachrori Umar mengabaikannya.
Saya coba mengutip peran wakil gubernur atau yang biasa disebut wakil kepala daerah. Berdasarkan uu no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dalam pasal 66 ayat 1;
Wakil kepala daerah mempunyai tugas:
a. membantu kepala daerah dalam:
- Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
- Mengoordinasikan kegiatan Perangkat Daerah dan menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan;
- Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi bagi wakil gubernur; dan
- Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota, kelurahan, dan/atau Desa bagi wakil bupati/wali kota;
b. Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah;
c. Melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara; dan
d. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika dilihat peran yang diemban oleh wakil gubernur adalah menjalankan tugas seremonial dan menggantikan gubernur pada kesempatan tertentu. Dan yang perlu digarisbawahi dalam pasal 66 UU Pemerintahan Daerah, memang disebutkan bahwa wakil gubernur perlu memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan perangkat daerah. Selain itu, wakil gubernur juga berkewajiban memberi saran dan pertimbangan kepada gubernur terkait pelaksanaan pemerintahan daerah.
Dan bukan ini saja ada juga tugas hal-hal khusus wakil gubernur yaitu; mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah., seperti memimpin tim anti narkotika di daerah, menindak lanjuti laporan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), serta mengawasi kinerja pemerintah daerah, yang mana provinsi Jambi sudah terkenal sekali yang namanya narkotika dari dulu hingga sekarang belum bisa di tangani, ditambah masalah keuangan yang kurang jelas sehingga menyebabkan nama Jambi kotor akibat korupsi yang merajalela.
Jika Fachrori Umar masih menjomblo maka ia akan kewalahan karena harus menjalankan tugas sebagai gubernur dan sekaligus menjalankan tugas wakil gubernur yang seharusnya dilakukan oleh wakil gubernur, walaupun Fachrori Umar sanggup melakukannya ia akan di pandang sebagai pemimpin yang serakah.
“Udah pak jangan terlalu lama sendiri, bangun keluarga aja butuh pasangan masa bangun daerah (Provinsi) sendirian”.