email : oerban.com@gmail.com

24.6 C
Jambi City
Sunday, April 19, 2026
- Advertisement -

Gugatan Zuwanda Ditolak, BBS-Jun Resmi Jadi Bupati Muaro Jambi Terpilih

Populer

Jakarta, Oerban.com – Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menetapkan menolak gugatan PHPU Muaro Jambi yang dilayangkan oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Zuwanda-Sawaluddin, pada Selasa (4/2/2025).

Dengan ditetapkannya keputusan tersebut, kini Paslon nomor urut 4 Bambang Bayu Suseno dan Junaidi Mahir (BBS-Jun) resmi menjadi Bupati Muaro Jambi terpilih, yang akan dilantik pada tanggal 20 Februari mendatang.

“Setelah mahkamah membaca permohonan pemohon, mendengar keterangan termohon, Bawaslu, dan pihak terkait, serta mempelajari bukti-bukti yang diajukan, mahkamah tidak memiliki keyakinan terhadap dalil-dalil yang diajukan tersebut, sehingga tidak beralasan menurut hukum,” ungkap Saldi Isra saat membacakan putusan.

Baca juga  Dipercaya Jadi Ketua Relawan Membangun Desa di Muaro Jambi, Begini Tanggapan H. Haryono

Saldi mengatakan, hakim tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil pokok permohonan yang diajukan oleh pemohon.

Sehingga, sebutnya, mahkamah meyakini tahapan-tahapan pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Muaro Jambi tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan.

Selain dalil pokok yang diragukan, hakim juga menegaskan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang jelas untuk mengajukan permohonan.

Hal itu lantaran selisih suara antara pemohon dan pihak terkait berjumlah 12.686 atau setara dengan 5,5 persen.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” ujar Saldi.

Baca juga  Bupati BBS Gelar Rapat Evaluasi Laporan Perkembangan Pelaksanaan Kegiatan APBD Muaro Jambi 2025

“Dengan demikian eksepsi termohon dan pihak terkait bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” tegasnya.

Adapun, menanggapi putusan MK yang menolak gugatan PHPU Bupati Muaro Jambi, BBS mengatakan keputusan tersebut diambil sesuai dengan ketentuan dan penilaian yang objektif.

“Keputusan ini adalah keputusan yang terbaik oleh majelis hakim dan objektif,” ucapnya.

Tidak lupa, di momen yang bahagia ini BBS menyampaikan ucapan terima kasih atas perjuangan panjang yang sudah dilakukan oleh tim dan relawan.

Ke depan ia berharap semua pihak bisa bersatu dan mulai berbakti untuk Kabupaten Muaro Jambi yang lebih baik dan maju.

“Kemenangan ini adalah kemenangan bersama atas perjuangan dan ikhtiar yang maksimal dari semua tim, ke depan mari sama-sama berbakti untuk Muaro Jambi yang lebih baik dan maju,” pungkasnya.

Baca juga  Membangun dari Desa: Road Map Prioritas Pembangunan Infrastruktur Versi BBS-Jun

Editor: Ainun Afifah

- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru