email : [email protected]

27 C
Jambi City
Rabu, April 24, 2024
- Advertisement -

Harmonisasi Pembangunan di Provinsi Jambi, Mengoptimalkan Kembali Peran dan Fungsi DPRD

Populer

Oleh: Zuandanu Pramana

Sebagai lembaga legislatif, peran dan fungsi DPRD sangat vital dalam mendukung kemajuan dan pembangunan yang ada di wilayahnya masing-masing. Setidaknya dalam proses tersebut, fungsi penganggaran dan pengawasan yang harus menjadi perhatian utama, karena tanpa adanya kedua hal tersebut kekuasaan eksekutif akan menjadi absolut.

Tentu saja kekuasaan yang absolut dalam demokrasi hukumnya adalah haram, maka untuk mengakalinya dibuatlah satu sistem pembagian kekuasaan. Filsuf Politik asal Prancis, Montesquieu, membagi kekuasaan suatu negara menjadi tiga bagian, yang dikenal dengan istilah Trias Politika.

Adapun, secara ringkas Trias Politika dibagi sebagai berikut. Pertama adalah kekuasaan legislatif, yang bertugas untuk membuat undang-undang. Lalu ada kekuasaan eksekutif, yang bertugas untuk melaksanakan undang-undang, dan terakhir adalah kekuasaan yudikatif, yang bertugas untuk mengadili apabila terjadi pelanggaran atas undang-undang.

Jika didalami lebih jauh, konsep Trias Politika yang digagas oleh Montesquieu sejatinya adalah satu bagian yang sebenarnya tidak bisa untuk dipisahkan. Ketiga lembaga tersebut, legislatif, eksekutif, dan yudikatif harus menjalankan fungsi dan perannya secara serius tanpa sedikitpun keluar dari koridor hukum yang telah ditetapkan.

Untuk lebih mempertegas, maka perlu diketahui secara mendasar terlebih dahulu. Di Indonesia legislatif adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Eksekutif adalah Presiden, Wakil Presiden, dan kabinetnya, sedangkan Yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).

Dalam konteks yang lebih kecil, provinsi dan kabupaten/kota; legislatif dipegang oleh DPRD dan eksekutif dipegang oleh gubernur, wakil gubernur dan walikota/bupati beserta wakilnya.

Pemberian posisi DPRD sebagai badan legislatif diintrodusir oleh UU Nomor 32 tahun 2004 dan UU Nomor 27 tahun 2009, yang kemudian diperjelas pula sebagai bagian atau unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Berkenaan dengan itu, tiga fungsi utama DPRD untuk mengawal jalannya pemerintahan daerah adalah fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

Meninjau Fungsi Pengawasan DPRD Provinsi Jambi, Studi Kasus Implementasi Program Dumisake

Pada tahun 2020 lalu, calon Gubernur Provinsi Jambi, Al Haris, menggagas program unggulan yang diberi nama Dumisake (Dua Miliar Satu Kecamatan), program ini secara historis adalah lanjutan dari program Gubernur Jambi sebelumnya, Hasan Basri Agus (2010-2015), yang saat itu disebut dengan Samisake (Satu Miliar Satu Kecamatan).

Konsekuensi dari program Samisake tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi saat itu harus menyiapkan 138 miliar pertahun guna disalurkan pada 138 kecamatan yang ada di Provinsi Jambi. Program Samisake pada masa HBA baru berjalan pada tahun kedua saat periode kepemimpinannya (TA 2012). Selama dua tahun pertama, program Samisake menghadapi sederet hambatan, tidak saja harus menyiapkan regulasi dan petunjuk teknis, juga berhadapan dengan kapasitas SDM di tingkat kecamatan yang terbatas.

Baca juga  Edi Purwanto Buka Rakerda Kormi Provinsi Jambi

Kendati begitu, HBA mampu mencapai 80 persen dari komitmen pengalokasian Samisake yang ingin dicapai, dengan total dana transfer dari pemerintah Provinsi Jambi kepada seluruh kecamatan sebesar 546 Miliar.

Adapun, berikut beberapa capaian program Samisake di era HBA:
1.) Bedah rumah warga miskin 19.180 unit,
2.) Pembuatan sertifikat warga sebanyak 501 Persil,
3.) Beasiswa 43.935 siswa-mahasiswa,
4.) Bantuan modal UMKM 3.116 kepala keluarga,
5.) Alsintan 2.557 unit,
6.) Bantuan kendaraan roda 3 sebanyak 184 unit dan roda 6 sebanyak 18 unit.
7.) Pembiayaan Jamkesmasda di RS Raden Mattaher Jambi, pasien rawat jalan
22.247 kasus, pasien rawat inap 22.661 kasus. Selanjutnya pembiayaan
Jamkesmasda di RS Jiwa Jambi, pasien rawat jalan 3.105 kasus, pasien
rawat inap 169 kasus.
8.) Pembiayaan pelatihan tingkat Provinsi Jambi 1.584 orang, kabupaten/kota
1.016 orang,
9.) Bantuan honorer THL 347 orang,
10.) Sanitasi MCK 81 unit,
11.) Bantuan ternak 35 ekor, penggemukan sapi 118 ekor,
12.) Sambungan listrik 129 sambungan,
13.) Target bedah rumah hingga tahun 2015, sebanyak 25 ribu unit rumah yang akan dibedah. Namun pada akhir Desember 2014 lalu telah melebihi target atau sebanyak 25.688 rumah. (Sumber: kajian independen oleh M. Ridwansyah dan M. Sidik).

Keberhasilan program Samisake HBA menjadi perhatian tersendiri bagi masyarakat, pun juga dengan calon Gubernur Provinsi Jambi, Al Haris kala itu. Bahkan saking menariknya program ini, Al Haris menjadikannya sebagai salah satu program unggulan atau master piece untuk pembangunan Provinsi Jambi, sehingga diusung lah janji politik melaksanakan program Dumisake (Dua Miliar Satu Kecamatan).

Berangkat dari tawaran politik yang menjanjikan, Al Haris akhirnya terpilih menjadi Gubernur Jambi periode 2021-2024, menggandeng Abdullah Sani sebagai wakilnya. Sejak hari pertama pelantikan dilakukan, Al Haris telah membeberkan tiga langkah strategis yang akan dilakukan, yaitu memantapkan tata kelola pemerintahan, perekonomian masyarakat dan daerah, serta kualitas SDM, hal ini disampaikannya saat memberi pidato pertama setelah resmi dilantik menjadi gubernur, dalam rapat paripurna yang digelar pada Jum’at (9/7/2021).

Baca juga  Al Haris Minta Bazar Ramadan Digelar di Lingkungan Dekat Masyarakat

Untuk diketahui, Dumisake terdiri dari lima pilar, yaitu Jambi Cerdas dan Pintar, Jambi Sehat, Jambi Tangguh, Jambi Agamis, dan Jambi Responsif. Lima pilar ini sendiri akan diterjemahkan lagi ke dalam berbagai program yang telah disiapkan, dan di sini lah sebenarnya fungsi pengawasan DPRD perlu ditingkatkan, agar apa yang menjadi cita-cita pembangunan Provinsi Jambi berjalan dengan baik.

Optimalisasi Peran Pengawasan, Menuju Jambi Mantap 2024

Tanggung jawab gubernur dan wakil gubernur untuk melaksanakan janji politik adalah beban yang harus diemban selama masa menjabat, dalam pelaksanaannya akan dibantu oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), selanjutnya, dalam tiap OPD terdiri dari banyak pejabat dan karyawan. Artinya proses pelaksanaan program memang terstruktur dan rapi, namun karena hal tersebut jua peluang penyelewengan makin terbuka lebar.

Lebih dari itu, maksimalitas kinerja OPD juga harus terus dievaluasi. Ini menjadi perhatian serius bagi DPRD Provinsi Jambi, sehingga pengawasan bukan hanya sekedar retorika di dalam forum-forum rapat paripurna, atau pencitraan di media massa.

Seperti halnya yang terjadi belakangan ini, ketika rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap tiga Ranperda, pada Senin (19/12/2022) yang lalu sepi dari kehadiran OPD, maka harus ada tindak lanjut mengenai perbaikan tersebut. Apa yang dilakukan oleh Wakil Ketua Komisi I, Kamaludin Havis yang mengkritisi fenomena tersebut sudah sangat baik. Sebagai yang bertanggung jawab dalam penanganan bidang pemerintahan, Kamaludin menyadari betul apa yang menjadi tupoksinya selama masa menjabat, semangat dan tauladan seperti ini perlu di contoh oleh anggota lainnya, semua tak lebih dari keinginan kuat agar Jambi menjadi provinsi yang maju.

Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Provinsi Jambi terdiri dari empat bidang komisi, yaitu Pemerintahan (I), Ekonomi dan Keuangan (II), Pembangunan (III), dan Kesejahteraan Masyarakat (II). Dari empat bidang komisi yang ada, penulis akan mencoba mengurai dan memberikan saran agar harmonisasi pembangunan selaras dengan lima pilar Dumisake untuk menuju Jambi mantap.

Pertama di bidang pemerintahan, anggota DPRD yang masuk ke dalam bidang ini harus terus memantau dan mengevaluasi bagaimana eksekutif daerah bekerja. Bahkan jika memang tidak ada perkembangan yang signifikan, agaknya memang perlu untuk mendesak reshuffle eksekutif di tingkat OPD. Lalu yang harus juga menjadi perhatian adalah program Jambi responsif, tentu dari pemilihan namanya saja masyarakat sudah bisa menebak, jika prioritas program ini adalah pelayanan yang cepat tanggap, maka kinerja eksekutif terkait harus dalam pengawasan yang lebih.

Baca juga  Al Haris: Dewan Mesjid Indonesia Wadah Syiar Agama Islam

Selanjutnya di bidang ekonomi dan keuangan, selepas bekerja untuk penganggaran program dan lain-lain. Implementasi aliran dana wajib untuk terus diawasi ketat, karena hal ini sangat sensitif di dunia politik dan pemerintahan. Imbasnya pun tak main-main, akan banyak kerugian yang terjadi manakala terjadi korupsi anggaran, anggap saja untuk pembangunan suatu gedung misalnya, tentu yang dikhawatirkan adalah ketahanan dari gedung itu sendiri yang dapat membahayakan masyarakat.

Bidang ekonomi dan keuangan ini termasuk sentral dari keempat bidang yang ada, karena apa yang menjadi program gubernur tak lepas dari dana, pun juga dengan Dumisake yang sangat kental dengan transaksi keuangan di dalamnya. Pengawasan dalam bidang ini perlu dilakukan follow up terus-menerus, bahkan mesti ada catatan independen dari DPRD sendiri untuk bahan evaluasi gubernur, juga sebagai arsip data yang mestinya bisa diakses oleh masyarakat luas.

Sementara itu di bidang pembangunan, anggota DPRD perlu bekerja sama dengan ketiga bidang lainnya, agar apa yang menjadi pokok kerjanya dapat berjalan dengan lancar. Masih jelas dalam ingatan penulis, Gubernur Provinsi Jambi Al Haris kala itu juga pernah berwacana mengenai pembangunan pusat kawasan ekonomi Sengeti-Tungkal-Sabak (Sentusa). Pembangunan kawasan tersebut digadang-gadang akan mampu mendongkrak perekonomian regional dan daerah, sehingga akan memicu pembangunan yang signifikan, barangkali meninjau kembali dan terus mendorong wacana ini adalah langkah yang strategis bagi komisi III.

Terakhir bidang kesejahteraan masyarakat, bidang ini sama kompleksnya dengan bidang-bidang yang lain. Angka kemiskinan di Provinsi Jambi diketahui masih cukup tinggi, menurut rilis BPS Provinsi Jambi per 1 Agustus 2022 lalu, masih ada 279.370 masyarakat yang masuk dalam kategori miskin. Artinya kinerja bidang kesejahteraan masyarakat harus lebih ekstra, karena PR yang masih ada cukup berat. Hal paling sederhana yang mesti dilakukan adalah mengawasi jalur bantuan, mulai dari yang berbentuk uang hingga program.

Adapun untuk diketahui, berikut keselarasan antara pilar Dumisake Gubernur Provinsi Jambi dengan komisi-komisi yang ada di DPRD menurut penulis:

Komisi I – Jambi Responsif
Komisi II – Jambi Tangguh
Komisi III – Jambi Cerdas dan Pintar serta Jambi Agamis
Komisi IV – Jambi Sehat

Penulis adalah jurnalis lapangan Oerban.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

Artikel Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru