email : [email protected]

26.2 C
Jambi City
Jumat, April 19, 2024
- Advertisement -

Ibu Korban Pencabulan Anak di Kota Jambi Minta Pembatasan Wilayah Pelaku di Sekitar Rumah Mereka

Populer

Kota Jambi, Oerban.com – 3 orang Ibu Korban pencabulan anak yang dilakukan oleh Ambok Lang, mantan oknum guru ngaji dan PNS di Kota Jambi mendatangi kantor lurah, ketiganya meminta pembatasan wilayah untuk pelaku pada Senin (6/2/2023) siang.

Pasca bebas dari 3 tahun masa tahanan pada Desember 2022 lalu, pelaku kini sudah bebas dan akan pindah ke lokasi yang sangat berdekatan dengan korban.

“Dia kan tinggal di RT.21 tapi sekarang mau pindah ke RT. 19, kira-kira 10 meter jaraknya dari rumah salah satu korban, anak-anak kami takut dia kalo lewat matanya melotot, makanya sekarang kami minta pembatasan.” kata LN saat diwawancarai.

Diketahui, pelaku memiliki kontrakan dekat dengan rumah korban yang sebelumnya disewakan, namun setelah keluar dari penjara barulah ia menempati kontrakan tersebut. NG yang rumahnya berdekatan dengan kontrakan yang akan ditempati pelaku mengatakan upaya ini bukan dimaksudkan untuk mengusir pelaku dari rumahnya, akan tetapi menjaga jarak interaksi pelaku dan korban yang masih ketakutan.

“Kami tidak mengusir, tapi kami meminta pelaku jaga jarak rumah dan batasi potensi interaksi dgn anak-anak kami, karena anak anak kami ketakutan” kata NG.

Lurah Simpang III Sipin, Pirati, saat dikonfirmasi melalui telepon pada Selasa (7/2/2023) mengatakan pihaknya telah mengadakan rapat dengan mengundang Babinsa, Kamtibmas, ibu korban, dan para ketua RT dan akan melakukan mediasi kembali dengan Ambok Lang untuk memutuskan hal ini.

“Kami sudah melakukan rapat, kami tidak bisa memutuskan langsung karena ini soal hak tinggal seseorang. Hasilnya belum putus, kita akan coba mediasi lagi dengan Ambok Lang, karena dia juga belum pindah posisinya,” kata Pirati.

Sementara itu, Zubaidah, direktur Beranda Perempuan selaku pendamping korban mengungkapkan pemerintah setempat perlu memberikan sanksi sosial berupa pembatasan interaksi pelaku, agar pelaku dapat diawasi, direhabilitasi, dan memperkecil kemungkinan keberulangan kasus.

Baca juga  SAMBANGI UPTD PPA, IBU KORBAN PENCABULAN AMBOK LANG MINTA KEADILAN

“Tokoh masyarakat, RT dan Kelurahan punya kewajiban memberikan rasa aman kepada anak-anak. Sanksi sosial berupa pembatasan interaksi pelaku dan korban harus ditegakkan. Sehingga pelaku bisa diawasi, direhabilitasi agar tidak ada keberulangan kasus, kalau tidak bisa berpotensi pelaku mengulangi karena merasa tidak ada yang diawasi,” Kata Ida

Ditambahkannya, yang harus dikedepankan adalah keamanan anak-anak. Jadi tokoh masyarakat harus memberikan tauladan berani untuk bersikap anti terhadap tindakan kekerasan seksual. Dengan merangkul pendamping yang selama ini memahami dan memiliki pengalaman dalam menangani kasus. Agar penyelesaian dapat dijalankan secara obyektif.(*)

Editor: Ainun Afifah

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

Artikel Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru