Washington, Oerban.com – Sebagai tindak lanjut pertemuan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dengan United States Trade Representative (USTR) Ambassador Greer dan Secretary of Commerce Howard Lutnick, serta pertemuan teknis antara Tim Teknis Republik Indonesia dan Tim USTR yang telah berlangsung sejak Jumat (18/4/2025), pada Rabu (23/4/2025) dilakukan pertemuan teknis lanjutan antara kedua tim.
Dalam pertemuan teknis sebelumnya, telah dibahas kesepakatan mengenai format, mekanisme, dan jadwal negosiasi dengan target penyelesaian isu-isu teknis dalam 60 hari. Dengan demikian, masih tersisa 30 hari dari total 90 hari masa penundaan (pause) implementasi kesepakatan.
Pembahasan juga telah mencakup penawaran dan permintaan Indonesia serta tahapan proses negosiasi. USTR menyambut baik proposal Indonesia dan menyusun working document yang memuat cakupan serta substansi negosiasi.
Pada pertemuan teknis lanjutan ini, kedua pihak menandatangani “Agreement Between the Government of the United States of America and the Government of the Republic of Indonesia Regarding the Treatment of Information Related to Bilateral Agreement on Reciprocal Trade, Investment, and Economic Security”.
Penandatanganan dokumen ini menandai dimulainya resmi proses negosiasi teknis untuk membahas posisi kedua negara terkait isu Tarif Resiprokal Amerika Serikat.
Kedua belah pihak sepakat segera membahas isu-isu teknis, dengan rencana memulai pembahasan substansi dalam dua pekan mendatang. Hasil perundingan teknis akan dirumuskan dalam sebuah framework agreement yang memuat poin-poin kesepakatan bersama.
Sebagaimana diketahui, pada 17 April 2025, Menko Airlangga telah bertemu dengan USTR dan Secretary of Commerce serta menyampaikan proposal Indonesia menanggapi kebijakan Tarif Resiprokal Presiden Trump. Kedua pihak sepakat memulai perundingan dalam dua minggu ke depan. Tim Teknis akan bekerja cepat untuk menyelesaikan pembahasan sebelum batas waktu 90 hari yang ditetapkan Presiden Trump pada 9 April 2025.
Substansi yang dibahas mencakup, antara lain, akses pasar dan National Tariff Estimate (NTE). USTR menekankan pentingnya penyusunan paket final sebagai bahan pertimbangan Presiden Trump dalam pengambilan keputusan.
Pemerintah Republik Indonesia segera menindaklanjuti dengan menunjuk Tim Negosiasi, mempersiapkan dokumen pendukung, serta memastikan akses informasi terkait perundingan. (*)
Editor: Ainun Afifah