email : [email protected]

32.9 C
Jambi City
Rabu, April 24, 2024
- Advertisement -

Jika Tidak Mendaftarkan Diri, Polri Ancam Akan Bubarkan Kegiatan FPI Baru

Populer

Jakarta, Oerban.com – Kepolisian Republik Indonesia mengancam akan membubarkan segala bentuk kegiatan dari Front Persatuan Islam (FPI) jika tidak mempunyai legalitas hukum.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono di kantornya, Jakarta Selatan, pada Selasa (5/1).

FPI baru atau apapun jenisnya, kata Rusdi, haruslah mengikuti aturan-aturan yang berlaku, “apabila ingin diakui sebagai sebuah ormas, maka haruslah disesuaikan dengan undang-undang keormasan (UU) Ormas.” Ujarnya.

Namun apabila FPI baru tidak mendaftarkan atau mengikuti aturan-aturan yang berlaku, maka pemerintah dalam hal ini polisi, mengklaim punya kewenangan untuk melarang dan membubarkannya.

“Karena tidak punya dasar hukum, tidak terdaftar, tentunya itu bisa menjadi alasan dari pada pemerintah untuk membubarkan atau melarang kegiatan-kegiatan dari pada ormas yang tidak terdaftar.” Tegas Rusdi.

Sebagaimana yang telah diketahui, Front Persatuan Islam (FPI) baru didirikan oleh eks pengurus dari Front Pembela Islam (FPI) lama, yang telah dilarang dan dibubarkan pemerintah lewat SKB 6 Pejabat Kementrian dan Lembaga RI pada 30 Desember 2020.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

Artikel Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru