email : [email protected]

24.6 C
Jambi City
Kamis, April 25, 2024
- Advertisement -

Kasus Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Percepat Lahirnya UU TPKS

Populer

Jakarta, Oerban.com – Proses legislasi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) harus diakselerasi menjadi UU merespon terungkapnya kasus kekerasan seksual di sejumlah lembaga pendidikan di Tanah Air.

“Keprihatinan yang mendalam terhadap berbagai aksi kekerasan seksual yang terjadi di sejumlah lembaga pendidikan, baik yang umum mau pun yang berlatar belakang agama. Para pemangku kepentingan harus segera bertindak agar kasus pelanggaran HAM itu segera berakhir,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/12).

Saat ini mencuat sejumlah kasus dugaan pelecehan seksual terhadap peserta didik di beberapa lembaga pendidikan di Bandung dan Tasikmalaya, Jawa Barat, serta Cilacap, Jawa Tengah dan sejumlah daerah lainnya.

Yang sangat memprihatinkan, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, sejumlah kasus tersebut menyisakan puluhan korban anak-anak yang terdampak secara fisik dan kejiwaan.

Kekerasan seksual terhadap anak, jelas Legislator NasDem itu, adalah kejahatan yang melanggar hak azasi manusia (HAM) dan berdampak menghancurkan masa depan generasi penerus bangsa.

Kekerasan seksual terhadap anak, jelas Rerie, secara nyata melawan konstitusi UUD 1945 yang mengamanatkan agar setiap warga mendapat perlindungan sepenuhnya dalam memperoleh hak-hak dasarnya sebagai manusia.

Para pemangku kepentingan, tegas anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, harus segera mempercepat proses lahirnya UU TPKS, sebagai salah satu instrumen untuk mencegah terus berulangnya tindak kekerasan seksual yang sudah mengancam masa depan generasi muda di Tanah Air.

Karena, tegas Rerie, melindungi setiap warga negara dari segala bentuk ancaman kekerasan, termasuk ancaman dari tindak kekerasan seksual, merupakan amanat konstitusi yang wajib diprioritaskan untuk segera diwujudkan.

Semua pihak, pungkas Rerie, baik di eksekutif, legislatif dan yudikatif memiliki kewajiban untuk mewujudkan amanat UUD 1945 tersebut.(*)

Baca juga  Harkitnas ke-114, Senator Yogyakarta Sebut PR Dalam Pendidikan Indonesia Masih Banyak

Editor: Renilda Pratiwi Yolandini

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

Artikel Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru