email : [email protected]

23.7 C
Jambi City
Thursday, December 5, 2024
- Advertisement -

KELUARGA ALUMNI KAMMI MINTA HENTIKAN MEMBURU PENYEBAR INFORMASI HOAX JIKA TIDAK DITEMUKAN ALAT BUKTI

Populer

Jakarta, Oerban.com – Tim Advokasi Korban Tragedi Pemilu 21-22 Mei 2019
Keluarga Alumni Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KA KAMMI) meminta pihak kepolisian untuk menghentikan pemburuan dan penangkapan orang yang terduga menyebarkan berita hoaks atau informasi yang belum tentu sesuai kebenarannya.

Hal ini dikatakan oleh Koordinator Tim Advokasi Korban Tragedi Pemilu 21-22 Mei 2019 KA KAMMI, Slamet. “Hentikan memburu orang-orang yang menyebarkan informasi hoax kemudian menangkap dan menahannya. Informasi hoaks tidak akan meresahkan dan membuat onar di tengah-tengah masyarakat apabila ada informasi pembanding yang kredibel dari negara,” ujar Slamet dalam rilisnya, Jum’at (31/05/2019).

KA KAMMI juga mendesak kepolisian agar mengembalikan orang – orang yang ditangkap kepada keluarganya masing – masing jika tidak ditemukan alat bukti yang cukup bahwa mereka melakukan tindak pidana.

“Berbeda jika ditemukan alat bukti yang cukup, pihak kepolisian haruslah memberikan informasi status hukum, terutama berikan informasi kepada keluarga mengenai tindakan hukum yang diambil dan berikan hak terhadap tersangka untuk mendapat bantuan hukum,” tegas Slamet.

Mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk menghentikan penangkapan dan penahanan terhadap pihak-pihak dengan jerat hukum yang menggunakan pasal-pasal Haatzai Artikllen (Pasal karet) baik dari UU No. 1 tahun 1946, Ketentuan tentang makar dalam KUHP maupun pasal penghinaan yang diatur dalam UU ITE. Demikian rilis yang diterima redaksi oerban.com (TIM)

Baca juga  Kongres Nasional II KA KAMMI, Fahri Hamzah Berharap Bukan Sekedar Konsolidasi Internal
- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru