email : [email protected]

24.4 C
Jambi City
Sabtu, Mei 4, 2024
- Advertisement -

Ketua Komisi XI: Road Map Perdagangan Karbon Domestik Perlu Disiapkan Sejak Saat Ini

Populer

Jakarta, Oerban.com – Ketua Komisi XI DPR RI, Dito Ganinduto dalam penjelasannya pada Kickoff Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan di Bali pada Jumat (19/11/2021) menyatakan, Indonesia memiliki potensi menjadi pasar utama dan pasar karbon di dunia.

Menurut Dito, pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sesuai NDC Indonesia, menjadi poin utama dalam mendukung langkah jangka panjang pemerintah yang merupakan road map dari implementasi perdagangan karbon 2025.

“pemberlakuan carbon pricing sesuai dengan amanat UU HPP disusun berdasarkan peta jalan pajak karbon yang telah dibahas oleh Komisi XI DPR RI dan Pemerintah dan telah disahkan menjadi UU”, ujarnya.

Di dalam UU HPP, pajak karbon diatur secara bertahap sesuai dengan peta jalan (road map) yang akan memperhatikan perkembangan pasar karbon, pencapaian target National Determined Contribution (NDC), kesiapan sektor, dan kondisi ekonomi dengan mengedepankan prinsip keadilan dan keterjangkauan yang memperhatikan iklim usaha dan masyarakat kecil.

Selain itu, lahirnya Perpres 98/2021 tentang nilai ekonomi Karbon sebagai landasan untuk pencapaian target kontribusi yang ditetapkan secara nasional dan pengendalian emisi gas rumah kaca dalam pembangunan nasional, telah menjadi landasan hukum pelaksanaan mekanisme penilaian ekonomi terhadap emisi Gas Rumah Kaca.

“Melihat peluang yang ada baik dari sisi regulasi sampai implementasi bursa carbon trading agar dilaksanakan di Indonesia bukan di luar negeri. Apalagi saat ini Indonesia menjadi Presidensi G-20, jadi kami memberikan dukungan secara penuh kepada Pemerintah dan otoritas terkait untuk mempersiapkan infrastruktur yang diperlukan agar bursa karbon trading ini dapat siap sesuai yang direncanakan oleh Pemerintah,” jelas Dito.

Dia menambahkan, dalam rangka mewujudkan bursa karbon trading domestik di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Keuangan, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Otoritas Jasa Keuangan, serta Bursa Efek Indonesia selaku SRO perlu mempersiapkan regulatory framework implementasi bursa carbon trading dilaksanakan di Indonesia.

Baca juga  Aspirasi Jalan Trans Enggano Diterima, Sultan: Nawacita Jokowi Sebagai Spirit Mewujudkan Keadilan Sosial

Dito menegaskan jika Indonesia memiliki potensi sebagai pasar utama perdagangan karbon. Oleh sebab itu, dibutuhkan kesiapan sejak saat ini untuk mempersiapkan skema perdagangan karbon dalam negeri yang memiliki dan memberikan manfaat bagi lingkungan dan perekonomian.

“Perdagangan Karbon dalam negeri ini memiliki potensi yang besar untuk mencapai target penurunan emisi 29% pada tahun 2030 dan dalam jangka panjang menuju net zero emission (NZE) yang dituju paling lambat di tahun 2060,” tutupnya.

Editor: Renilda Pratiwi Yolandini

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

Artikel Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru