Jakarta, Oerban.com – Komisi III DPR RI mendukung rencana kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 2021, yang bertujuan untuk meningkatkan program pencegahan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.
Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir juga meminta adanya peningkatan kapasitas kegiatan pengwasan dan pendeteksian transaksi keuangan yang mencurigakan.
“Yang bertujuan pada optimalisasi penerimaan negara dan perwujudan stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan,” papar Adies di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (24/3/2021).
Selain itu, Komisi III mendesak Kepala PPATK untuk meningkatkan efektivitas kerja sama dan koordinasi dengan berbagai lembaga, khususnya aparat penegak hukum dalam mendukung pengungkapan kasus dan mengembalikan aset negara dari berbagai kasus TPPU maupun tindak pidana lainnya.
Terlebih lagi yang merugikan kesejahteraan masyarakat atau mempengaruhi perekonomian negara di tengah pandemi.
Kemudian, Komisi III meminta agar Kepala PPATK lebih berhati-hati dalam penyampaian keterangan atau informasi publik, terutama yang terkait dengan hasil analisis, hasil pemeriksaan, serta pelaksanaan tupoksi PPATK lainnya.
Hal ini semata-mata agar lebih memperhatikan ketentuan perundang-undangan dan kepentingan proses penegakan hukum dan peradilan, kecuali untuk edukasi terhadap publik.
Dalam rapat ini, Komisi III mendukung Kepala PPATK untuk berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM agar segera memprioritaskan pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.
Editor: Renilda Pratiwi Yolandini