email : oerban.com@gmail.com

25 C
Jambi City
Wednesday, July 16, 2025
- Advertisement -

Krisis Kepemimpinan Birokrasi di Sarolangun: Tiga Tahun Tanpa Sekda Definitif

Populer

Oleh : Muhammad Ferdiansyah*

Oerban.com Birokrasi di Kabupaten Sarolangun sedang mengalami kemunduran serius akibat ketidakjelasan dalam pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif. Selama tiga tahun berturut-turut, jabatan Sekda hanya diisi oleh seorang Penjabat (Pj), tanpa adanya pelantikan pejabat definitif.

Situasi ini bukan hanya mencerminkan ketidakmampuan pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan administratif, tetapi juga menimbulkan kecurigaan adanya tarik-ulur kepentingan politik yang menghambat proses seleksi pejabat secara transparan.

Jabatan Sekda adalah posisi strategis yang bertanggung jawab atas jalannya pemerintahan daerah, mulai dari perencanaan hingga eksekusi kebijakan.

Baca juga  Rusia Bekerja Sama dengan Turki untuk Memulihkan Ketegangan di Suriah

Dalam sistem birokrasi yang sehat, pengisian posisi Sekda seharusnya dilakukan melalui proses seleksi terbuka yang transparan, berbasis kompetensi, dan sesuai dengan prinsip meritokrasi.

Namun, kenyataan di Sarolangun justru menunjukkan ketidakjelasan berkepanjangan yang berpotensi mengganggu efektivitas pemerintahan.

Tanpa kepemimpinan yang jelas di posisi strategis ini, koordinasi antar dinas menjadi lemah, kebijakan daerah berjalan tanpa arah yang pasti, dan program-program pembangunan berisiko mandek karena ketidakpastian otoritas dalam pengambilan keputusan.

Lebih jauh, kondisi ini mencerminkan lemahnya sistem manajemen kepegawaian di Sarolangun. Jika sebuah jabatan vital seperti Sekda terus dibiarkan kosong tanpa kepastian pelantikan, maka bagaimana bisa masyarakat percaya bahwa pemerintah daerah mampu mengelola birokrasi dengan baik? Apakah ada faktor politik yang lebih dominan daripada kebutuhan administratif? Ataukah ini bagian dari strategi tertentu yang menguntungkan segelintir pihak di lingkaran kekuasaan?

Baca juga  Ambivalen Sistem Pemilihan Umum Raya (Pemira) Unja

Kini, dengan transisi kepemimpinan ke Bupati Hurmin Geri, masyarakat menaruh harapan agar ada langkah tegas dalam menyelesaikan persoalan ini. Hurmin Geri tidak boleh terjebak dalam pola lama yang justru memperburuk citra pemerintahan dan menghambat efektivitas pelayanan publik.

Sebagai pemimpin baru, ia harus memastikan bahwa proses seleksi Sekda berjalan dengan prinsip transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas. Tidak boleh ada lagi praktik pengisian jabatan berdasarkan kepentingan politik atau kelompok tertentu yang hanya merusak kualitas birokrasi.

Selain itu, keterlambatan dalam pelantikan Sekda definitif juga berpotensi melanggar aturan administrasi pemerintahan. Sesuai dengan regulasi kepegawaian, posisi Sekda yang terlalu lama diisi oleh Penjabat (Pj) tanpa kejelasan dapat dianggap sebagai bentuk penyimpangan dari prinsip good governance.

Baca juga  Keluh Kesah Masyarakat Aceh terhadap Pengungsi Rohingya

Hal ini bisa menjadi celah bagi berbagai pihak untuk menggugat kebijakan tersebut, baik secara hukum maupun melalui tekanan publik. Pemerintah pusat pun seharusnya turun tangan untuk mengevaluasi kondisi ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi daerah lain.

Jika kondisi ini dibiarkan berlarut-larut, dampaknya tidak hanya pada efektivitas pemerintahan, tetapi juga pada kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan di Sarolangun.

Tanpa Sekda definitif yang memiliki legitimasi penuh, pengambilan kebijakan strategis menjadi rentan terhadap intervensi politik dan kepentingan jangka pendek, bukannya berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Baca juga  Kritisi Pengambilalihan Ketua BEM Oleh Rektorat, Mahasiswa Disambut Tindakan Premanisme

Saatnya pemerintah daerah, khususnya Bupati Hurmin Geri, mengambil langkah konkret untuk memastikan bahwa jabatan Sekda tidak lagi menjadi permainan politik, melainkan diisi oleh sosok profesional yang kompeten dan siap bekerja demi kepentingan rakyat.

Langkah awal yang bisa dilakukan adalah mempercepat proses seleksi terbuka dan memastikan bahwa pelantikan dilakukan secepatnya sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan, maka publik berhak mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam membangun birokrasi yang bersih, transparan, dan profesional.

Kegagalan untuk segera menyelesaikan persoalan ini hanya akan menjadi catatan buruk dalam sejarah pemerintahan Sarolangun, dan bisa menjadi titik awal kemunduran yang lebih dalam dalam tata kelola pemerintahan daerah.

*Penulis merupakan Mahasiswa Hukum Unbari

Baca juga  Sebanyak 4,5 Ton Ikan Mati di Perairan Laguna Akibat Perubahan Iklim

- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru