email : [email protected]

23.9 C
Jambi City
Minggu, Mei 5, 2024
- Advertisement -

Mantan Intelijen CIA Divonis 40 Tahun Penjara karena Pelanggaran Data

Populer

Washington, Oerban.com – Seorang mantan intelijen CIA, Joshua Adam Schulte, telah dijatuhi hukuman 40 tahun penjara karena spionase, peretasan komputer, dan penanganan pornografi anak dalam apa yang dianggap sebagai salah satu pelanggaran data terbesar dalam sejarah AS.

Pengadilan federal di New York City mengumumkan putusan tersebut, menyoroti transmisi ilegal informasi curian yang dilakukan Schulte ke WikiLeaks, yang merupakan pelanggaran data terbesar dalam sejarah CIA.

Di antara pelanggarannya, Schulte memberi WikiLeaks dokumen setebal lebih dari 8.500 halaman yang mengungkapkan rincian tentang bagaimana agen mata-mata tersebut menyusup ke perangkat lunak Apple dan Android, serta smart TV.

Jaksa AS Damian Williams mengatakan: “Joshua Schulte mengkhianati negaranya dengan melakukan beberapa kejahatan spionase yang paling berani dan keji dalam sejarah Amerika. Dia menyebabkan kerusakan yang tak terhitung pada keamanan nasional kita dalam usahanya membalas dendam terhadap CIA atas tanggapan mereka terhadap keamanan Schulte pelanggaran saat bekerja di sana.”

Jaksa dalam kasus tersebut mengatakan bahwa materi yang dirilis oleh Schulte berdampak signifikan dan merugikan terhadap kemampuan pengumpulan intelijen CIA. Mereka menekankan bahwa tindakan Schulte mengancam personel, proyek, dan dokumen CIA, yang mengakibatkan kerugian jutaan dolar bagi organisasi tersebut.

“Tuan Schulte sangat merugikan keamanan nasional AS dan secara langsung mempertaruhkan nyawa personel CIA, ia tetap bertahan dalam upayanya bahkan setelah penangkapannya,” kata Asisten Jaksa Agung Matthew G. Olsen.

Selama persidangan, mantan wakil direktur Inovasi Digital CIA mengatakan tindakan Schulte sama dengan “Digital Pearl Harbor”, mengacu pada serangan Jepang tahun 1941 yang menghancurkan terhadap angkatan laut AS di Hawaii.

Schulte, yang membantah tuduhan terhadap dirinya, dinyatakan bersalah dalam tiga persidangan terpisah, pada tahun 2020, 2022 dan 2023, atas tuduhan seperti mengumpulkan dan mengirimkan informasi pertahanan nasional secara ilegal, membuat pernyataan palsu, dan menerima serta menyebarkan pornografi anak.

Baca juga  Tanggapi Soal Kebocoran Data, Mardani Sebut UU PDP Kian Mendesak Disahkan

Sumber: Daily Sabah

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

Artikel Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru