email : [email protected]

23.4 C
Jambi City
Jumat, Maret 29, 2024
- Advertisement -

Mardani Minta Jokowi Turun Langsung Tangani Alih Status Pegawai KPK

Populer

Jakarta, Oerban.com – Anggota Fraksi PKS DPR RI, Mardani Ali Sera menerangkan, ada upaya pengabaian perintah Presiden oleh sejumlah kementerian dan lembaga terkait polemik alih status pegawai KPK yang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Apakah pernyataan presiden kini sudah tidak ada lagi daya dorongnya? apa kurang jelas arahan dari Presiden? pelaksanaan TWK tidak serta merta dijadikan alasan untuk memberhentikan pegawai. Proses ini juga diharapkan tidak merugikan hak-hak pekerja lembaga antikorupsi,” ujar Mardani dalam akun twitter pribadinya, Jum’at (28/05).

Anggota Komisi II DPR RI ini mengatakan, arahan tersebut tidak sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatakan alih status pegawai tidak boleh merugikan. Sedang kondisi saat ini, dampak kerugian telah dialami pegawai KPK.

“Harus dipahami bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat serta tidak bisa ditafsirkan lain,” jelasnya.

Mengenai pengabaian arahan, Mardani memaparkan jika Presiden semestinya meminta penjelasan kepada KPK, Kemenpan RB dan BKN.

“Sudah saatnya pak Jokowi konkret turun tangan, intervensi bisa dilakukan karena ada PP No. 17 Tahun 2020 yang menyebut presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN,” ungkapnya.

Bilamana sebagian besar penyidik tengah menangani perkara korupsi ‘kelas kakap’ dan terus berlanjut, maka tak menutup kemungkinan, semua penyidikan kasus dapat dipastikan terhambat. Hal tersebut, lanjut Mardani, tentu akan mengoyak rasa keadilan dan merugikan masyarakat.

Editor: Renilda Pratiwi Yolandini

Baca juga  Presiden Jokowi Tegaskan Jika Terorisme Tidak Berkaitan Dengan Agama Apapun
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

Artikel Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru