email : [email protected]

24.9 C
Jambi City
Minggu, April 28, 2024
- Advertisement -

Menurut Fadli Zon, Ini 4 Hal Yang Menyebabkan Demokrasi di Indonesia Stagnan

Populer

Jakarta Oerban.com – Wakil ketua umum partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, krisis kesehatan yang menjadi permasalahan utama di masa pandemi, bisa berubah menjadi krisis demokrasi di tangan rezim yang korup dan manipulatif.

Ia berpendapat, hal tersebut juga terjadi di negara Indonesia. Dalam catatannya, ada 4 argumen yang menjadi alasan kenapa setalah 2 dekade reformasi dan 76 tahun Indonesia merdeka, demokrasi justru mengalami stagnanisasi.

Yang pertama menurut Fadli, adalah karena 2 lembaga yang menjadi ikon demokrasi di Indonesia, yaitu KPK dan Mahkamah Konstitusi telah semakin tereduksi Independensinya.

Kedua, lanjut dia, telah terjadi penurunan jumlah indikator vital dalam indeks demokrasi, meskipun secara agregat indeks demokrasi Indonesia membaik.

Indeks vital yang mengalami penurunan tersebut diantaranya adalah, kebebasan berbicara, kebebasan berkumpul, peran partai politik, serta pemilihan umum yang bebas dan adil.

“Ini adalah variabel skor yang paling anjlok. Selain itu, ada beberapa variabel lain yang skornya tergolong buruk,” ucap Fadli.

Lebih lanjut, Fadli menjelaskan jika yang ketiga adalah mengenai semakin terkonsentrasinya kekuasaan di tangan presiden dan eksekutif.

“Bayangkan belum pernah terjadi sebelumnya, dengan bekal kekuasaan menerbitkan Perppu, presiden bisa mengubah lebih dari 5 Undang-Undang sekaligus. Selain itu, hanya dengan satu draf RUU (Omnibus Law) presiden bisa mengubah puluhan Undang-Undang,” ujar Fadli.

Dia menyebutkan, penggunaan kewenangan semacam itu, bukan hanya telah sekedar memperbesar kekuasaan presiden di bidang legislatif. Tapi juga membesarkan kekuasaan presiden di bidang yudikatif.

Terakhir, kata dia, adalah soal besarnya impunitas yang dimiliki presiden. Amandemen UUD 1945 telah memberikan perlindungan sangat besar pada presiden, sehingga tak bisa lagi dengan mudah dijatuhkan oleh DPR.

Meski sudah begitu, saat ini dengan dalih keadaan luar biasa melalui Perppu korona, impunitas presiden menjadi makin luar biasa.

Baca juga  Kendala Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual Harus Percepat Lahirnya UU TPKS

“Presiden dan jajarannya tak lagi bisa diajukan ke muka pengadilan jika ada kebijakannya dianggap menyeleweng,” jelas Fadli.

Ditambah lagi, tegas dia, Presiden juga dilindungi oleh haatzai artikelen dan lese majeste, yakni Pasal Penghinaan Presiden yang kembali dimasukkan dalam RUU KUHP.

Editor: Renilda Pratiwi Yolandini

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

Artikel Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru