email : [email protected]

24 C
Jambi City
Rabu, April 24, 2024
- Advertisement -

Menyoal SKB Larangan FPI, Pakar Hukum: Tidak Punya Nilai Perundang-undangan

Populer

Jakarta, Oerban.com – Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti angkat bicara terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melarang aktivitas Front Pembela Islam (FPI). SKB tersebut ditandatangani oleh 6 Pejabat Kementrian dan Lembaga RI, diantaranya adalah Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung RI, Kapolri, dan Kepala BNPT.

Dari SKB yang telah diumumkan oleh Menkopolhukam Mahfud MD pada 30 Desember 2020 yang lalu, Bivitri Susanti menyebutkan jika hal itu dapat dibahas dalam 2 aspek, yaitu aspek Hukum dan HAM.

Namun dari kedua aspek tersebut, aspek HAM menjadi luar biasa penting untuk kemudian dibahas, “aspek HAM ini yang luar biasa penting, karena kita tahu bahwa kita berpegang pada prinsip terlepas dari apakah ini FPI atau bukan,” Kata Bivitri, seperti dikutip dari video yang diunggah di kanal youtube Refly Harun pada Jum’at, (1/1/2021).

Lebih lanjut Bivitri mengatakan, “sekali saja prinsip ini dilanggar, dibuat perangkat hukumnya, maka nantinya siapapun yang bersebrangan dengan penguasa yang paling berhak menggunakan perangkat hukum itu, akan bisa terkena perangkat ini.” Katanya.

Kendati demikian, Bivitri tidak menafikan jika SKB ini adalah hal yang lazim, hal itu berdasarkan pasal 8 UU No 12 tahun 2011, tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Namun menurutnya, SKB ini hanyalah sebuah pernyataan dan tidak mempunya nilai peraturan perundang-undangan.

“Karena memang tidak bisa, sebuah SKB tidak bisa membentuk norma baru dilarang ini dilarang itu, bahkan ketika kemudian ia mencantolkannya dalam sebuah undang-undang.” Jelas Bivitri.

Mengenai bisa atau tidaknya sebuah organisasi dibubarkan, Bivitri menyebut jika sebuah organisasi tentu saja bisa dibubarkan di negara manapun itu. Namun karena organisasi itu termasuk badan hukum sebenarnya, maka pembubaran itu haruslah melalui putusan pengadilan.

Baca juga  Follow Up Pernyataan Presiden, Tim Pengkaji UU ITE Resmi Dibentuk

 

Penulis: Zuandanu Pramana 

Editor: Renilda P Yolandini

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

Artikel Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru