email : [email protected]

24.7 C
Jambi City
Senin, Mei 13, 2024
- Advertisement -

Mulyanto Minta Pemerintah Segera Tuntaskan 34 Proyek Pembangkit Listrik Yang Mangkrak

Populer

Jakarta, Oerban.com – Menindaklanjuti kabar adanya 34 proyek pembangkit listrik mangkrak, anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta Pemerintah segera menuntaskan masalahnya.

“Pemerintah tidak boleh membiarkan masalah ini terkatung-katung dan terus menjadi PR pembangunan ketenagalistrikan,” kata Mulyanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/6).

Mulyanto mengetahui proyek mangkrak ini berdasar laporan tertulis Kementerian ESDM, dimana disebutkan ada 34 unit pembangkit PLN yang mangkrak dengan total kapasitas sebesar 627.8 MW. Dari sejumlah pembangkit mangkrak tersebut sebanyak 7 unit atau 114 MW sudah berhasil diselesaikan. Sebanyak 15 unit atau 336.8 MW diusulkan untuk dilanjutkan. Sementara sebanyak 12 unit atau 117 MW akan dihentikan.

“Terhadap pembangkit sebanyak 12 unit atau 117 MW yang akan dihentikan atau diterminasi ini semestinya diserahkan ke aparat penegak hukum agar dilakukan proses hukum yang adil,” ujarnya.

Mulyanto menambahkan, tidak pantas oknum-oknum yang menimbulkan kerugian negara sebesar tersebut dibiarkan lolos tanpa adanya proses hukum yang adil.

“Hal ini penting sebagai pembelajaran bagi kita agar kasus serupa tidak muncul di masa depan,” imbuhnya.

Temuan terhadap kasus ini dimulai dari laporan BPKP tahun 2016, dimana kontrak dan kontraktor pembangunan pembangkit listrik ini bermasalah dan tidak bertanggung-jawab atas kelangsungan proyek. Sehingga proyek terhenti lalu terbengkalai.

Temuannya sudah sejak tahun 2016, namun progres dari proyek yang diusulkan untuk dilanjutkan tidak nampak kemajuan yang berarti.

“Ini kan menimbulkan kerugian keuangan Negara yang tidak sedikit,” tegas Mulyanto

Total proyek ini diketahui membutuhkan investasi sebesar Rp 11,3 triliun. Kerugian Negara yang telah dikeluarkan oleh Kementerian ESDM dan PLN secara pasti dihitung oleh BPKP.

Editor: Renilda Pratiwi Yolandini

Baca juga  Pansus DPD RI Tindaklanjuti Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

Artikel Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru