email : [email protected]

27.4 C
Jambi City
Kamis, April 25, 2024
- Advertisement -

OPINI : “FOOD TRUCK, APAKAH TERMASUK DALAM KATEGORI WAJIB PAJAK”?

Populer

Oleh : ADETYA RUSTANDI
(Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi)

Indonesia memiliki dua sumber pendapatan negara, salah satunya yang menjadi sumber penerimaan yang cukup besar dan juga sumber daya yang penting bagi pembangunan nasional adalah pajak. Pajak yang berlaku di Indonesia ada dua yaitu, pajak pusat dan pajak daerah. Salah satu dari pajak daerah adalah pajak restoran.

Pada era sekarang ini, banyak perusahaan makanan yang mengembangkan bisnisnya dengan cara memakai alat transpotasi roda empat yang dapat berpindah dari suatu daerah ke daerah lain, yang sering juga kita sebut sebagai Food Truck.

Food truck sendiri merupakan model terbaru dari suatu usaha penjualan makanan yang menggunakan alat transportasi roda empat (mobil). Banyak restoran di Indonesia yang memiliki food truck untuk menjual makanan dari suatu tempat ke tempat lain. Namun apakah food truck itu dikenakan wajib pajak atau tidak?

Dalam penelitian segi legalisasi, food truck belum mendapat izin usaha dari pemerintah, keberadaan warung berjalan ini menjadi belum menentu menurut pemaparan Asosiasi Food Truck Indonesia (AFTI).

Jenis usaha food truck sendiri belum bisa dipastikan karena izin legal dari usaha belum ditentukan oleh pemerintah. Oleh karena itu pajak menjadi hal yang abstrak dalam implementasi usaha food truck.

Melalui peraturan pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2013 tentang PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima, atau diperoleh wajib pajak dengan pengenaan pajak 1% pada tiap Peredaran Bruto tertentu, analisis tentang pembayaran pajak 1% terletak pada setiap pendapatan Bruto yang diterima menunjukan angka 48 Milyar pada tiap pendapatan per tahun. Peraturan ini tidak berlaku bagi pedagang asongan, pedagang kaki lima, atau pedagang yang tidak memiliki tempat yang tetap.

Baca juga  La Nyalla Wanti-wanti Penegak Hukum untuk Tindak Pengemplang Pajak

Menurut ketentuan dari PP tersebut, jelas bahwa food truck tidak masuk dalam kriteria wajib pajak. Hanya saja ketika jenis usaha ini dibidangkan dalam bisnis waralaba tentu akan berbeda. Menurut peraturan menteri perdagangan No. 31 Tahun 2008 tentang Waralaba, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi antara lain (1) Memiliki ciri khas usaha; (2) Terbukti sudah memberikan keuntungan; (3) Memiliki standar atas pelayanan dan barang atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis; (4) Mudah diajarkan dan diaplikasikan; (5) Adanya dukungan yang berkesinambungan dan; (6) Adanya hak kekayaan intelektual (HKI) yang telah terdaftar.

Jelas bahwa, food truck tidak termasuk kedalam wajib pajak apabila mempunyai keuntugan dibawah 48 milyar per tahun, tetapi jika memiliki keuntungan lebih dari 48 milyar pertahun maka dikenakan wajib pajak dengan pengenaan pajak 1% pada tiap Peredaran Bruto.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

Artikel Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru