email : [email protected]

24.4 C
Jambi City
Sabtu, Mei 4, 2024
- Advertisement -

Pemerintah Akan Pangkas Satu Juta Ha Lahan Perhutani, Aleg PKS Khawatir Adanya Penumpang Gelap

Populer

Jakarta, Oerban.com – Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Andi Akmal Pasluddin, merespon rencana Pemerintah menata ulang hutan di Jawa-Madura yang selama ini dikuasai Perum Perhutani.

Dengan modal aturan baru di UU Cipta Kerja, kata pria yang akrab disapa Akmal, pemerintah hendak memangkas lahan Dari total 2,4 juta hektare (ha) kawasan hutan yang dikelola Perhutani, seluas 1 juta hektare (ha) akan dijadikan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), dimana rakyat bisa masuk mengelola dengan format Perhutanan Sosial.

Respon yang dinyatakan Akmal, adalah terkait lahan perhutani yang berlokasi di pulau Jawa dan Madura. Karena lahan Perhutanan Sosial di Jawa Madura untuk jumlah 1 juta hektar dari luasan 2,4 juta hektar itu besar sekali. Lain halnya bila di luar jawa tidak ada masalah. Karena ia menganggap, bila lahan diluar Jawa memang sangat besar luasannya.

“Saya mengingatkan, dalam kasus-kasus sebelumnya, sering sekali di temui banyak kasus HGU (Hak Guna Usaha) atau HPL (Hak Pengelolaan Lahan) yang kemudian di privatisasi. Apalagi saat ini harga tanah di Jawa dan Madura Sangat Mahal. Saya Kahwatir ada penumpang Gelap, yang berkedok untuk mengelabuhi dengan tujuan mencaplok tanah negara yang dilindungi hukum”, tutur Legislator asal Sulawesi Selatan II ini, seperti dikutip dari laman Fraksi PKS, Rabu (14/4).

Politisi PKS ini menegaskan sejauh ini berkaitan dengan perhutanan Sosial, telah mendorong realisasi alokasinya sebesar 12,7 Hektar. Hingga saat ini, realisasinya baru sekitar 4 juta hektar.

Sebenarnya, Lanjut Akmal, sudah beberapa kali Wacana pemangkasan areal konsesi hutan Perum Perhutani ini muncul. Tapi wacana itu selalu dapat di batalkan karena memang aturan lingkungan hidup pada saat itu masih kuat menjaga kelestarian lingkungan. Tapi kini aturan sudah berubah.

Baca juga  Ketua Komisi VII: Pencabutan IUP Harus Sesuai UU Minerba

UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan produk hukum turunannya, PP No.23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Hutan akan segera merealisasikan pemangkasan itu, dengan alasan menyehatkan Perhutani agar fokus pada bisnis multiusaha dan pelaksanaan reforma agraria Perhutanan Sosial untuk kesejahteraan masyarakat.

“Saya minta Pemerintah tidak terburu-buru mengeluarkan permen yang mengatur persoalan pemangkasan lahan 1jt Ha milik perhutani. Alangkah baiknya, ini di diskusikan mendalam dengan DPR dan audiensi dengan berbagai kalangan akademisi termasuk aktivis perhutanan sosial”, pinta Akmal.

Akmal melanjutkan, di rapat DPR, komisi IV DPR sudah banyak bersuara tentang penolakan ini. Tentunya penolakan anggota DPR tidak sembarang menolak karena banyak sekali tuntutan rakyat di belakangnya yang menyampaikan aspirasi.

“Tolonglah pemerintah dalam mengambil tindakan besar ini jangan buru-buru dan hati-hati. Ini dampaknya tidak cepat. Tapi perlahan dan pasti, akan sangat mempengaruhi pola kehidupan masyarakat di Indonesia termasuk kebutuhan akan kelestarian lingkungan hidup. Dan yang paling penting, jangan sampai ada penumpang gelap yang akan menunggangi program ini untuk kepentingan pribadi atau golongan”, tutup Akmal.

Editor: Renilda Pratiwi Yolandini

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

Artikel Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru