email : [email protected]

33.4 C
Jambi City
Senin, April 29, 2024
- Advertisement -

Ketua Komisi VII: Pencabutan IUP Harus Sesuai UU Minerba

Populer

Jakarta, Oerban.com – Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto menegaskan, pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) harus dilakukan secara transparan dan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Legislator NasDem itu mengacu pada Pasal 119 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Beleid yang mengatur tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) menyatakan, izin dapat dicabut oleh menteri dengan ketentuan di antaranya apabila pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lain.

Selain itu bisa juga karena pemegang IUP atau IUPK itu melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang itu, atau juga pemegang IUP dan IUPK dinyatakan pailit.

“Sedangkan proses pencabutan IUP berdasarkan Pasal 185 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2001 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba diawali dengan penerapan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi, dan pencabutan,” ujar Sugeng seperti dilansir laman Fraksi NasDem, Jum’at (1/4/2022).

Legislator NasDem itu mengatakan, terkait pencabutan IUP tersebut Komisi VII DPR telah mendengarkan berbagai keluhan dari para pelaku usaha pertambangan. Terlebih ada dugaan bahwa pencabutan IUP yang dilakukan Kementerian Investasi/BKPM telah menyalahi kewenangan yang diatur dalam UU Minerba.

“Pencabutan IUP tanpa melalui proses dan mekanisme yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan akan berdampak pada tidak adanya jaminan kepastian hukum bagi investasi sektor pertambangan yang telah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit,” ungkapnya

Selain itu, kata Sugeng, negara juga berpotensi kehilangan penerimaan di sektor pertambangan. Padahal saat ini negara sedang memacu program pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19.

Baca juga  PKS Minta Pemerintah Belajar Dari Kasus Kebakaran Cilacap: Harus Evaluasi Kebijakan Kilang BBM

Ia mengatakan, Komisi VII DPR perlu mendapatkan penjelasan secara komprehensif dari Dirjen Minerba terkait proses perizinan usaha pertambangan serta pencabutan IUP, hingga munculnya data sebanyak 2.078 IUP telah dicabut pemerintah.

Menanggapi hal tersebut, Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin mengatakan bahwa dari 2.078 IUP itu ada perusahaan penambangan yang memang sudah dicabut izinnya, dan sebagian akan dicabut dalam waktu dekat.

Sebanyak 2.078 izin perusahaan penambangan minerba dicabut karena tidak menyampaikan rencana kerja sesuai ketentuan perundangan. Selain itu, disebabkan atas izin yang sudah bertahun-tahun diberikan tetapi tidak diusahakan. Pembenahan dan penertiban izin merupakan bagian dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan, serta perizinan lainnya. (*)

Editor: Renilda Pratiwi Yolandini

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

Artikel Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru