email : [email protected]

26.9 C
Jambi City
Kamis, Mei 2, 2024
- Advertisement -

Siapa Saja yang Diperbolehkan untuk Tidak Puasa di Bulan Ramadan?

Populer

Kota Jambi, Oerban.com – Sahabat, dalam syariat Islam terdapat beberapa ketentuan tertentu yang dapat meringankan seorang muslim jika terdapat sebab-sebab untuk tidak menjalankan syariat yang dimaksud. Hal ini dikarenakan terdapat keringanan yang telah diatur jika ia tidak dapat melakukannya, seperti halnya berpuasa di bulan ramadhan.

Dalam Al-Quran terdapat perintah wajib untuk menjalankan puasa, yaitu pada Q.S Al-Baqarah ayat 183.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”

Namun, dalam praktiknya, ada pula mereka yang dibolehkan untuk tidak puasa bahkan tidak dibolehkan puasa sama sekali, loh. Dikutip dari penjelasan Dr. Oni Syahroni, seorang konsultan syariah kontemporer, berikut daftar golongan orang-orang yang dibolehkan untuk tidak berpuasa hingga tidak dibolehkan puasa.

  1. Orang yang lanjut usia (berat menunaikan puasa karena fisik).
  2. Sakit kronik atau menahun
  3. Sakit (dengan penyakit yang memiliki harapan untuk sembuh)
  4. Pasien covid rawat inap dengan gejala sedang hingga berat (rekomendasi medis)
  5. Ibu hamil dan menyusui (yang khawatir akan kesehatan diri dan bayinya)
  6. Musafir

Nah, sahabat ke-enam golongan ini diberikan keringanan untuk tidak menjalankan puasa, namun, dapat menggantikannya dengan fidyah atau dengan mengqadha’ nya di lain waktu. Diantara mereka yang disarankan untuk membayar fidyah adalah orang lanjut usia, sakit kronik, dan sakit yang sulit disembuhkan. Sementara, selebihnya dapat membayar/mengganti puasanya di lain waktu. Sementara itu terdapat golongan yang tidak dibolehkan puasa, yaitu wanita haid dan wanita yang sedang nifas, sebagai gantinya, ia dapat mengqadha” puasanya di lain hari.

Editor : Renilda Pratiwi Yolandini

Baca juga  Cara Membayar Fidyah

 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

Artikel Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru