email : [email protected]

24.5 C
Jambi City
Friday, November 22, 2024
- Advertisement -

Pengakuan Profesi Penyuluh Pertanian bagi Pengelola P4S, Kementan Lakukan Sertifikasi Kompetensi

Populer

Kota Jambi, Oerban.com – Peningkatan SDM dalam skala besar akan membuat pertanian semakin berdaya saing, memberikan banyak manfaat ekonomi dan kesejahteraan, menjadi penopang dan berkontribusi maksimal bagi pertumbuhan ekonomi nasional, begitu pernyataan yang pernah disampaikan oleh Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Maka dari itu kualitas SDM pertanian harus selalu ditingkatkan, sebab pertanian terus berinovasi dan menyesuaikan dengan perkembangan teknologi.

Kompetensi penyuluh sangat dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan karena merupakan kemampuan untuk melaksanakan kegiatan yang dilandasi pengetahuan dan keterampilan. Salah satu kendala dalam kegiatan penyuluhan pertanian adalah jumlah tenaga penyuluh pertanian yang masih sangat kurang. Pengelola P4S dapat diberdayakan menjadi penyuluh pertanian, hal ini dikarenakan pengelola P4S merupakan orang-orang yang telah melatih petani ataupun masyarakat lainnya baik secara perorangan maupun kelompok dalam lembaga yang dikelolanya.

Baca juga: P4S Purwo Farm Kementan Kembali Ditunjuk Menjadi Guru Tani Bagi Petani Mitra Dampingan | OERBAN.COM

Salah satu parameter legalitas untuk melakukan penyuluhan yaitu melalui sertifikasi. Sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional dan/ atau standar khusus. Sertifikasi profesi SDM Pertanian dalam hal ini Pengelola P4S Sektor Pertanian dilaksanakan oleh LSP Sektor Pertanian sesuai dengan ruang lingkup yang dapat dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang telah diverifikasi.

Sertifikasi kompetensi sendiri merupakan proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional dan/ atau standar khusus, jelas Dedi Nursyamsi, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian.

Baca juga  Komitmen Kementan dalam Mitigasi Iklim di Pertanian

Baca juga: Dinilai Tidak Transparan, Dema Syariah UIN Jambi Ancam Laporkan Pemerintah ke KPK | OERBAN.COM

Berdasarkan hal tersebut untuk memberikan legalitas kompetensi penyuluh berdasarkan SKKNI No. 43 Tahun 2013, Balai Pelatihan Pertanian (BPP) Jambi melalui TUK menyelenggarakan kegiatan Sertifikasi Kompetensi Penyuluh Pertanian Level Fasilitator bagi Pengelola P4S. Dimana asesor dalam kegiatan ini berasal dari LSP Pertanian Kementerian Pertanian yang mempunyai lisensi BNSP. Dalam sambutannya pada pembukaan kegiatan, Elly Sarnis selaku Plt. Kepala Bapeltan Jambi menyatakan agar para peserta terpilih ini dapat mengikuti kegiatan dengan baik dan diharapkan semua peserta lolos sertifikasi kompetensinya.

Kegiatan Sertifikasi Kompetensi Penyuluh Pertanian Level Fasilitator bagi Pengelola P4S ini terbagi 2 yaitu Bimtek selama 3 hari (02-04 Oktober 2023) dan Assesment juga selama 3 hari (05-07 Oktober 2023). Diselenggarakan selama 6 hari dari tanggal 02 sampai dengan 07 Oktober 2023, kegiatan ini diikuti oleh 30 orang pengelola P4S yang berasal dari Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau dan Provinsi Jambi.

Editor: Ainun Afifah

- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru