email : [email protected]

24.2 C
Jambi City
Kamis, April 25, 2024
- Advertisement -

Penolakan 6 dari 9 Fraksi MAM KBM UNJA, Ketua MAM Melakukan Pelanggaran Berat dan Layak untuk Dimakzulkan

Populer

Oleh : Hendra Novitra Laoly

Perbedaan pandangan dan adu gagasan hal yang wajar dalam alam demokrasi, akan tetapi jika pandangan dan gagasan mengarah kepada memberi pandangan buruk kepada suatu golongan atau kelompok hal itu sangat tidak wajar. Kampus adalah tempat untuk  meningkatkan pengetahuan dan potensi diri. Organisasi di lingkungan kampus merupakan wadah meningkatkan jiwa kepemimpinan, bagaimana membagi waktu, dan juga sebagai wadah dalam melakukan pengabdian serta aksi sosial kepada masyarakat selaras dengan Tridharma perguruan tinggi.

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dalam hal ini Universitas Jambi (UNJA) sebagai lembaga eksekutif yang menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) yang di amanatkan Undang-Undang Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Jambi (UU KBM UNJA). Lembaga legislatif di lingkungan organisasi kemahasiswa di lingkungan UNJA adalah Majelis Aspirasi Mahasiswa (MAM) UNJA. TUPOKSI MAM KBM UNJA sebagaimana UU KBM UNJA yang terbentuk melalui lokakarya KBM UNJA.

Sosialisasi UU KBM 2021 yang disahkan oleh 3 (tiga) Fraksi di MAM KBM UNJA yaitu Fraksi Partai Bintang Mahasiswa (PBM), Partai Kepedulian Mahasiswa UNJA (PKM-U) dan Partai Solidaritas Mahasiswa (PSM). Hal ini menceminkan buruknya pemahaman politik, mekanisme pembentukan UU bahkan tidak mendengar dan melihat aspirasi KBM baik UKM, OK, HMJ, IMAPRODI, sebagai bahan pertimbangan dalam memutuskan sebuah UU.

Melihat tangan besinya Fraksi PBM yang menahkodai MAM KBM UNJA menghantarkan PBM sebagai Partai Otoriter, karena membuat UU KBM UNJA yang ruang lingkup dari UU KBM ini berlaku bagi seluruh elemen KBM UNJA. Di tambah lagi tindakan pemalsuan TANDA TANGAN WAKIL KETUA MAM KBM UNJA yang diakui langsung oleh Wakil Ketua MAM UNJA sendiri didalam Forum yang diwadahi oleh BP2KM bersama sama 6 Fraksi MAM KBM UNJA yang mana 6 fraksi ini menunjukan kedewasaan politik dan sikap dan tindakan politik yang baik. Fraksi tersebut antara lain Fraksi PMB,PINK,PMP,PKB,GERIMIS dan PresMA. Tindakan Maladministrasi yang dilakukan pemangku kewenangan dalam hal ini Ketua MAM UNJA dalam pembentukan UU KBM atau tindakan yang akan datang oleh Ketua MAM UNJA menunjukan bahwa dirinya sangat layak untuk mengundurkan diri atau jika dirinya sangat nyaman dan cinta akan kekuasaan maka Ketua MAM UNJA sangat Layak di Makzulkan dari jabatannya.

Baca juga  HADAPI PANDEMI, MAHASISWA BISA APA?

Terkait legal atau ilegalnya Forum BP2KM, MAM KBM UNJA berbicara seolah-olah menegakkan konstitusi KBM, tapi tindakannya yang membuat UU KBM secara sepihak seakan-akan mereka buta akan konstitusi KBM UNJA. Forum KBM yang dilakukan bersama sama dengan 6 Fraksi merupakan forum darurat atas tindakan Maladministrasi yang merupakan tindakan yang tidak layak di praktekan dikalangan akademis.

Sebagaimana pendapat penulis, MAM merupakan lembaga tinggi KBM, yang apabila secara sewenang-wenang melakukan sebuat tindakan yang berdampak kepada seluruh KBM maka KBM layak membuat forum-forum dan melahirkan pernyataan sikap KBM terkait tindakan MAM KBM UNJA. Beracuan kepada UUD KBM UNJA yaitu Kedaulatan Tertinggi di pegang oleh Mahasiswa. Maka KBM memiliki hak untuk mengawasi MAM dan Forum yang di buat oleh BP2KM dan 6 Fraksi dari 9 Fraksi MAM merupakan Forum yang kita perlukan saat ini.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

Artikel Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru