email : [email protected]

24 C
Jambi City
Rabu, April 24, 2024
- Advertisement -

PERBEDAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR, KARANTINA WILAYAH DAN LOCKDOWN DALAM MENGHADAPI COVID-19

Populer

Oerban.com – Presiden Republik Indonesia, Jokowi mengumumkan status darurat kesehatan masyarakat dengan pilihan kebijakan pembatasan sosialis berskala besar sebagai opsi penanganannya. Hal tersebut disampaikannya melalui akun Twitter miliknya pada (31/3) kemarin.

Lalu, apa perbedaan antara pembatasan sosial berskala besar dengan karantina wilayah atau lockdown? Berikut penjelasannya :

Pembatasan sosial berskala besar

Kebijakan penerapan PSBB merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Pada Pasal (1) Ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2018 dikatakan bahwa pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar jika :

“Kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.”

Dalam Penanganannya dilakukan tindakan mitigasi faktor risiko di wilayah kedaruratan kesehatan masyarakat dengan karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit, atau pembatasan sosial berskala besar oleh pejabat karantina kesehatan.

Pembatasan sosial berskala besar dalam pasal (1) ayat (11) undang-undang nomor 6 tahun 2018 adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam satu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi yang meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Dikutip dari kompas.com (2/4) dalam pelaksanaannya, pemerintah akan menerbitkan pedoman teknis pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar yang meliputi kriteria pembatasan, kewenangan, tanggung jawab, koordinasi, hingga fasilitas yang dikecualikan untuk dibatasi.

Karantina wilayah

Diantara kebijakan untuk menangani Covid-19 juga berupa karantina wilayah, hal ini banyak disuarakan oleh masyarakat. Di sosial media Instagram saja terdapat 19,5k tagar karantina wilayah. Dalam pasal (1) ayat (10) undang-undang nomor 6 tahun 2018, karantina wilayah adalah pembatasan penduduk dalam satu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Baca juga  KAMMI Kota Jambi dan Potret Kepedulian di Masa Pandemi

Selain masyarakat tidak boleh keluar masuk wilayah karantina, juga ada beberapa ketentuan terkait karantina wilayah berdasarkan pasal 55 yang berbunyi :

Selama masa karantina wilayah, kebutuhan dasar makanan orang dan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Tanggung jawab pemerintah pusat sebagaimana ayat (1) dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah dan pihak terkait.

Lockdown

Dikutip dari detik.com, beberapa negara di dunia menerapkan lockdown baim secara parsial maupun keseluruhan seperti di Cina, Italia, Polandia, el-salvador, Irlandia, Spanyol, Denmark, Filipina, Perancis, Belgia, Selandia Baru, Malaysia, Rwanda, Inggris, Thailand, dan Amerika.

Dikutip dari Wikipedia.org (2/4) Lockdown adalah sebuah protokol darurat yang biasanya mencegah orang untuk masuk atau meninggalkan suatu daerah. Dalam merebaknya kasus kematian akibat pandemi Covid-19, istilah ini menjadi tidak asing dan berhubungan dengan pelarangan orang-orang untuk keluar atau masuk dalam satu negara.

Keputusan presiden dalam memilih penerapan PSBB dibandingkan dengan karantina wilayah dan lockdown didasarkan pada undang-undang nomor 6 tahun 2018 kekarantinaan kesehatan. “Kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi” ujar Jokowi di akun Twitternya pada (31/3) kemarin.

Penulis: Novita Sari

Editor: Renilda Pratiwi Yolandini

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

Artikel Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru