email : oerban.com@gmail.com

27 C
Jambi City
Sunday, June 15, 2025
- Advertisement -

Perjalanan Kebijakan Pendidikan Wajib Belajar di Indonesia

Populer

Oleh: M. Rizki Arobi

Oerban.com Pendidikan di Indonesia diatur dalam UUD 1945 Pasal 31 yang isinya menjelaskan bahwa “setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”. Dari pasal ini menegaskan bahwa warga negara Indonesia wajib mendapatkan pendidikan dengan tujuan agar dapat meningkatkan kualitas dan menggali potensi diri untuk menghadapi persaingan global.

Dalam memberikan hak warga negara dalam mendapatkan pendidikan, maka pemerintah juga mengatur peraturan mengenai sistematika pendidikan. Hal ini membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan UU No. 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional.

Pemerintah Indonesia membuat program kebijakan wajib belajar, yang mana berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2008 Pasal 12 Ayat 3 yang isinya “pemerintah wajib memberikan program wajib belajar dengan mengupayakan agar setiap warga negara Indonesia pada usia wajib belajar”. Berdasarkan pasal ini, jelas bahwa pemerintah mewajibkan bagi warga negara Indonesia yang usianya tergolong usia wajib belajar agar dapat memanfaatkan usianya dengan menikmati pendidikan yang telah disediakan oleh negara.

Baca juga  PAN Minta Amandemen UUD 1945 Tidak Terburu-buru

Program wajib belajar yang pada awalnya dijalankan pada masa Orde Baru dengan program wajib belajar 9 tahun bertujuan untuk meningkatkan kualitas angkatan kerja Indonesia. Setelah berjalannya waktu, program wajib belajar yang awalnya 9 tahun menjadi 12 tahun.

Program ini diluncurkan dengan adanya aturan yang menopang berjalannya program ini, yaitu Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) No. 20 Tahun 2003, yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar. Program ini bertujuan untuk memastikan setiap warga negara Indonesia yang berusia 7–18 tahun mendapatkan pendidikan minimal 12 tahun, mulai dari SD hingga SMA/SMK.

Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), angka lama sekolah warga negara Indonesia dari tahun 2022–2024 menunjukkan peningkatan, yaitu tahun 2022 dengan rata-rata 8,69, tahun 2023 dengan angka rata-rata 8,77, dan tahun 2024 dengan angka rata-rata 8,85. Jika dirata-ratakan dari tiga periode tersebut, menunjukkan angka 8,77.

Baca juga  Beauty Mistake Gagal Fokus Politik Indonesia

Berdasarkan data di atas, menunjukkan bahwa tingkat lama sekolah warga negara Indonesia dari tahun 2022–2024 masih tergolong di bawah dari kebijakan wajib belajar 12 tahun. Tentunya ini menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan wajib belajar 12 tahun dan perlu melakukan evaluasi terhadap penerapan dari kebijakan ini.

Menurut Lestari Moerdijat, selaku Wakil Ketua MPR RI, dalam tulisannya pada tanggal 2 Januari lalu mengatakan bahwa “rencana pemberlakuan wajib belajar sejak TK atau pendidikan anak usia dini (PAUD) harus mendapat perhatian dan pemahaman semua pihak, sehingga upaya membangun SDM nasional yang lebih baik dapat diwujudkan”.

Dari pernyataan di atas, perlu kita sadari bahwa kebijakan wajib belajar 12 tahun ini menjadi langkah yang konkret dalam mengatasi lamanya tingkat sekolah warga Indonesia. Salah satu langkahnya ialah dengan memberlakukan wajib belajar dari Taman Kanak-Kanak (TK).

Baca juga  Sambil Terbaring Sakit, Try Sutrisno Beri Amanah ke Ketua DPD RI untuk Perjuangkan Konstitusi

Dalam pelaksanaan program wajib belajar ini masih terdapat tantangan yang dapat menghambat berjalannya kebijakan wajib belajar 12 tahun. Menurut Indonesian Corruption Watch (ICW), dalam sebuah forum pada tanggal 31 Oktober 2024, memaparkan bahwa tantangan dalam menjalankan program ini adalah keterbatasan jumlah kursi di sekolah negeri. Tentunya ini menjadi hambatan yang signifikan.

Jika kita melihat anggaran yang dialokasikan untuk pendidikan setiap tahunnya meningkat. Tahun 2024 anggaran pendidikan mencapai Rp665 triliun, sedangkan pada tahun 2025 ini menjadi Rp772 triliun.

Dari paparan ICW di atas, perlu kita ketahui bahwa masih terdapat tantangan yang sangat berpengaruh dalam menjalankan program wajib belajar 12 tahun. Terlebih lagi saat ini terdapat kebijakan efisiensi anggaran yang tentunya sangat berpengaruh bagi setiap satuan pendidikan dalam menyediakan sarana dan prasarana yang menopang berjalannya kebijakan wajib belajar 12 tahun.

Baca juga  Kebijakan Wajib Belajar

Untuk mengatasi hambatan tersebut, tentu diperlukan strategi agar kebijakan wajib belajar 12 tahun ini dapat mencapai tujuan yang diharapkan. Menurut Kemendikbudristek, dalam kutipannya memaparkan empat strategi dalam mendukung kebijakan ini. Strategi ini dipaparkan oleh Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah, Tamrin Kasman, dalam diskusinya pada tahun 2015 silam:

  1. Melakukan kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah dalam penyediaan lahan untuk pembangunan sekolah di tempat yang belum terdapat sekolah.
  2. Mengimbau siswa yang sudah menamatkan jenjang SMP agar melanjutkan ke jenjang SMA.
  3. Memberikan edukasi dan pelayanan yang baik dalam proses kelulusan agar siswa semakin semangat dalam belajar.
  4. Memberikan biaya tambahan bagi sekolah untuk memenuhi kekurangan fasilitas yang ada.
Baca juga  Ketua DPD RI Ungkap Potensi Ancaman Jika UUD Tidak Kembali ke Naskah Asli

Dari pendapat di atas, perlu kita sadari bahwa penerapan kebijakan wajib belajar 12 tahun harus melibatkan pihak terkait seperti pemerintah dan sekolah agar dapat mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045.

Kebijakan program wajib belajar saat ini dapat kita lihat diterapkan di sebagian masyarakat, dari jenjang SD hingga SMA. Namun, di sela pelaksanaan kebijakan ini masih ada kendala ekonomi, seperti kesulitan membeli pakaian dan alat tulis. Ini menjadi masalah yang harus diatasi pemerintah untuk mengoptimalkan pemerataan pendidikan tanpa memandang latar belakang ekonomi.

Pada tahun 2025, dari berbagai sumber, pemerintah berinisiatif memperbaiki kebijakan wajib belajar, agar masyarakat dari ekonomi menengah ke bawah dapat menikmati pendidikan. Salah satunya dengan mengadakan program sekolah gratis. Ini merupakan langkah konkret untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional dan amanat UUD.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa pemerintah sangat mementingkan pendidikan sebagai jalan meningkatkan potensi diri masyarakat agar mampu bersaing secara global. Harapan dari kebijakan wajib belajar ini adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia. Jika kualitas tersebut meningkat, maka Indonesia akan lebih mudah menuju status negara maju.

Baca juga  Pakar: UUD 1945 Bukan Diamandemen, Tapi Diganti UUD Reformasi 2002

Pendidikan menjadi fondasi utama bagi kemajuan bangsa. Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan kebijakan wajib belajar agar masyarakat dapat menggali potensi diri melalui pendidikan.

Setiap kebijakan perlu evaluasi. Evaluasi diperlukan untuk melihat sejauh mana perkembangan kebijakan. Menurut Saifullah Isri dalam bukunya, dijelaskan bahwa kegagalan suatu kebijakan atau program dalam mencapai tujuannya sebagian besar bersumber dari ketidaksempurnaan pengelolaan tahap formulasi.

Menurut Nunung Hariyanti Nova dkk., dalam jurnalnya, tahapan evaluasi kebijakan wajib belajar adalah sebagai berikut:

  1. Mengidentifikasi faktor-faktor penghambat, seperti ketersediaan fasilitas yang memadai.
  2. Menentukan langkah perbaikan ke depan agar hambatan tersebut tidak terulang.
  3. Menentukan indikator keberhasilan sebagai pertimbangan kebijakan berjalan sesuai rencana.

Setelah evaluasi dilakukan, maka akan diketahui apa saja yang perlu diterapkan agar tujuan kebijakan tercapai. Beberapa langkah antara lain:

  • Memanfaatkan anggaran yang telah ditentukan untuk penyediaan fasilitas belajar yang nyaman.
  • Pemerataan akses pendidikan, terutama bagi daerah terpencil.
  • Kerja sama antara pemerintah, sekolah, dan pihak luar seperti stakeholder untuk mendukung pelaksanaan kebijakan.
Baca juga  MENGEJA ALIF BA TA DEMOKRASI

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa kebijakan program wajib belajar, khususnya 12 tahun, memerlukan keterlibatan banyak pihak agar berjalan sesuai tujuan. Kebijakan ini tidak terlepas dari amanat pendidikan nasional dalam UUD 1945. Ini adalah langkah penting menuju sistem pendidikan yang lebih baik dan berdaya saing global.

Dengan data dari BPS, pemerintah dan masyarakat perlu meninjau kembali perkembangan kebijakan ini. Pemerintah harus aktif memantau dan mengevaluasi pelaksanaannya, serta mengoptimalkan anggaran negara untuk mengatasi hambatan. Kebijakan ini perlu adaptasi terhadap perkembangan zaman, termasuk integrasi teknologi dalam pendidikan. Jika semua berjalan sesuai rencana, maka pendidikan di Indonesia akan mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang unggul.

*Penulis merupakan Mahasiswa UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi Prodi Manajemen Pendidikan Islam. 

- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru