email : [email protected]

30.4 C
Jambi City
Jumat, Mei 3, 2024
- Advertisement -

Perlu Langkah Strategis DPR Percepat Pembahasan RUU

Populer

Jakarta, Oerban.com – Keputusan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR menugaskan Badan Legislasi DPR (Baleg) untuk membahas RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) bersama pemerintah merupakan langkah strategis. Langkah serupa harus sering dilakukan mengingat tahun ini ada 40 RUU yang masuk daftar Prolegnas.

“Menugasi Baleg membahas RUU TPKS bersama pemerintah merupakan langkah strategis, karena setidaknya Baleg sudah memahami detail RUU TPKS saat melakukan harmonisasi,” kata Wakil Ketua MPR RI Bidang Penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Daerah, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/1).

Pada Jumat (14/1), pimpinan DPR telah melakukan rapat Bamus dan memutuskan Baleg untuk membahas RUU TPKS dengan pemerintah, setelah RUU TPKS disepakati dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (18/1), menjadi RUU inisiatif DPR.

Dengan pemahaman yang baik dari para anggota Baleg terhadap RUU TPKS, menurut Lestari yang akrab disapa Rerie, peluang percepatan RUU TPKS menjadi undang-undang cukup besar.

Namun tahun ini selain RUU TPKS, tambah Rerie, DPR berencana membahas 40 RUU untuk diproses menjadi undang-undang. Bila dalam satu tahun ada 52 minggu, untuk menuntaskan seluruh RUU yang masuk dalam daftar Prolegnas itu, perlu lebih banyak lagi langkah-langkah strategis dalam proses legislasi.

Menurut Legislator NasDem itu, kesiapan para legislator untuk menciptakan dan melakukan langkah strategis untuk mempercepat proses lagislasi sangat diperlukan.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap pembahasan sejumlah RUU yang bertujuan melindungi hak-hak dasar warga negara seperti RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan sejumlah RUU lainnya juga bisa segera diproses dengan menerapkan upaya-upaya percepatan.

Deretan 40 RUU yang terdaftar dalam Prolegnas, ujar Rerie, jangan sampai hanya menjadi etalase yang memajang banyak RUU tanpa mampu diproses menjadi undang-undang yang dibutuhkan masyarakat luas.

Baca juga  PKS Tolak Wacana Kenaikan LPG 3 Kilo dan Pertalite

Menurut Rerie, diperlukan strategi dan upaya yang terukur dari para legislator agar mampu meningkatkan kinerja dalam menjalankan fungsinya sebagai pembuat undang-undang bersama pemerintah.(*)

Editor: Renilda Pratiwi Yolandini

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

Artikel Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru