Jakarta, Oerban.com – Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu resmi dicabut dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Maka secara otomatis Pemilu akan diadakan serentak pada 2024, mengacu pada UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada yang saat ini berlaku.
Menanggapi hal itu, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan jika penyelenggaraan Pemilu secara serentak di 2024 akan merampas hak rakyat.
Hal itu, kata dia, disebabkan oleh adanya potensi penyelenggaraan yang tidak demokratis, karena adanya 272 Pejabat (PJ) kepala daerah akibat tidak ada Pilkada tahun 2022 dan 2023. Hak rakyat untuk menentukan kepala daerahnya pun terampas.
Lebih lanjut, Mardani juga mempertanyakan bagaimana cara menjamin independensi dalam menjaga Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
Selain itu, pemerintah seharusnya juga perlu mendengarkan masukan KPU dan Bawaslu, yang menilai apabila Pemilu dan Pilkada dilakukan serentak 2024 maka akan sangat berat.
“Karena secara teknis cukup banyak tahapan yang harus dilalui secara detail, cermat dan akuntabel oleh penyelenggara,” Kata Mardani lewat akun twitternya pada Rabu (10/3).
Mardani juga mengatakan jika pemerintah tidak bisa meninggalkan begitu saja pembahasan RUU Pemilu, sebab begitu banyak yang mesti ditindak.
“Lanjuti seperti 6 opsi keserentakan dari MK termasuk payung bagi implementasi IT dalam pemilu kita. Contoh, Fraksi PKS DPR RI yang menyetujui E-Rekap dengan catatan,” Jelas Mardani.
“Hanya untuk menggantikan rekap manual (pengisian 73 lampiran secara manual), tapi C1 Plano tetap sebagai bukti utama sengketa hasil pemilu dan C1 tersebut dipegang semua saksi,” Lanjutnya.
Revisi UU Pemilu dianggap mendesak, karena dinilai sebagai pintu masuk untuk memulai perbaikan sistem politik dan demokrasi di negeri ini. Menurutnya, Revisi perlu didasarkan pada kepentingan publik jangka panjang, hal itu merupakan substansial paling utama.
“Jika dilakukan Demokrasi akan sehat, karena masyarakat bisa menikmati dan tidak terbebani dengan pemilu yang marathon,” Kata Mardani.
Menyoroti alasan efisiensi anggaran yang menjadi salah satu tujuan penyelenggaraan Pemilu serentak, Mardani menyebutkan jika hal itu tidak akan tercapai.
“Sebagai contoh Alokasi APBN untuk Pemilu Serentak 2019 sebesar 25,12 triliun, sedangkan Pemilu 2014 yang belum serentak berbiaya 24,8 triliun,” Jelasnya.
Editor: Renilda Pratiwi Yolandini