email : [email protected]

29 C
Jambi City
Rabu, Mei 1, 2024
- Advertisement -

Soroti Draft Peta Jalan Pendidikan, Zulhas Sepakat Dengan Muhammadiyah

Populer

Jakarta, Oerban.com – Draft Peta Jalan Pendidikan (PJP) Indonesia 2020-2035 menjadi polemik karena dianggap telah menghilangkan frasa agama, sehingga mendapat respons keras dari Muhammadiyah dan berbagai kalangan.

Di dalam draft yang beredar, tertulis visi pendidikan Indonesia sebagai “membangun rakyat Indonesia untuk menjadi pembelajar seumur hidup yang unggul, terus berkembang, sejahtera, dan berakhlak mulia dengan menumbuhkan nilai-nilai budaya Indonesia dan Pancasila.”

Rencananya, draft tersebut akan jadi panduan sistem pendidikan nasional yang merupakan grand design dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Menanggapi polemik yang terjadi, Ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas), menyatakan bahwa dirinya sepakat dengan Muhammadiyah sebagaimana yang disampaikan oleh Haedar Nashir.

Bahwa tiadanya frasa agama dalam visi pendidikan di draft PJP Indonesia 2020-2035 merupakan sesuatu yang berbahaya, tidak sesuai dengan konstitusi.

Sesuai amanat Pasal 31 ayat 3 UUD 1945, kata Zulhas, yang berbunyi, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.”

Lebih lanjut, Zulhas juga menyebut ayat ke-5 dari pasal tersebut, yang mengatakan bahwa, “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”

Dari 2 konstitusi di atas, Zulhas mengatakan jika visi pendidikan nasional harus berlandaskan nilai-nilai agama, dan berorientasi mencetak insan yang bertakwa serta berakhlak mulia.

Dirinya juga menilai gagasan itulah yang kemudian pernah diterjemahkan sebagai konsep Iptek dan Imtaq yang harus selalu berjalan beriringan. Sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional yang menjelaskan agama sebagai unsur integral di dalam pendidikan nasional.

Baca juga  Adi Hidayat Tegaskan Bahwa Mazhab Bukan Kelompok

“Kita tak boleh mengabaikan unsur agama dalam visi kebangsaan, sesuai amanat UUD 1945 dan sila pertama Pancasila,” Kata Zulhas di akun twitter pribadinya pada Rabu (10/3).

“Masih ada kesempatan untuk Kemendikbud memperbaiki draft yang ada. Jangan sampai ada anggapan Kemendikbud mengabaikan agama dengan tiadanya frasa agama dalam PJP Indonesia 2020-2035 itu. Visi kebangsaan kita tak boleh mengabaikan nilai-nilai agama dan religiusitas,” Tambahnya.

Menurut Zulhas, agama tidak boleh dianggap pelengkap minor belaka, apalagi dihilangkan dari visi pendidikan nasional. Untuk itulah dirinya meminta agar frasa agama perlu dicantumkan, karena telah sangat melekat dengan kepribadian bangsa Indonesia.

“Jangan sampai Kemendikbud justru merancang grand design PJP Indonesia 2020-2035 yang inkonstitusional,” Tegasnya.

Editor: Renilda Pratiwi Yolandini

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

Artikel Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru