Kota Jambi, Oerban.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi bersama Polres jajaran berhasil mengungkap 116 kasus narkotika dalam Operasi Kewilayahan Antik Siginjai 2025 yang digelar selama 20 hari, mulai 25 Agustus hingga 13 September 2025.
Dari hasil operasi, polisi menangkap 247 tersangka dengan peran berbeda, terdiri dari 17 distributor, 4 agen, 46 kurir, 109 pengguna, serta 71 orang lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna, menyampaikan barang bukti yang diamankan antara lain 12,8 kilogram sabu, 6.105 butir ekstasi, dan 200 gram ganja.

“Jika dihitung dari potensi penyalahgunaan, barang bukti tersebut berhasil menyelamatkan lebih dari 70 ribu jiwa manusia. Nilai ekonomis barang bukti diperkirakan mencapai Rp18,2 miliar,” ujar Dewa Made Palguna.
Dari 247 tersangka, sebanyak 82 orang direhabilitasi setelah melalui asesmen terpadu yang melibatkan dokter, kepolisian, BNN, kejaksaan, dan Kemenkumham.
Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang, di antaranya 12 mahasiswa, 3 siswa, 1 dokter, 59 karyawan swasta, 57 guru honorer, 43 wiraswasta, 9 ibu rumah tangga, serta 60 pengangguran.
Polisi juga mengungkap rentang usia para pelaku, mayoritas berusia 21–30 tahun (96 orang), disusul usia 31–40 tahun (76 orang), dan usia 41–50 tahun (46 orang).
Kombes Pol Dewa Made Palguna menegaskan pihaknya berkomitmen menekan peredaran narkoba di Jambi.
“Kami berterima kasih kepada awak media yang turut membantu memberikan informasi. Operasi ini akan terus berlanjut demi mewujudkan Jambi bebas narkoba,” tegasnya.
Editor: Alfi Fadhila

