email : oerban.com@gmail.com

24.4 C
Jambi City
Wednesday, April 15, 2026
- Advertisement -

Polda Jambi Ingatkan Warga Waspada Transaksi Daring

Populer

Kota Jambi, Oerban.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara daring, menyusul terungkapnya kasus pembunuhan bermotif pencurian mobil yang berawal dari kesepakatan jual beli online.

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar menegaskan, kasus yang menimpa seorang warga Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, menjadi pengingat penting agar masyarakat tidak mudah percaya kepada pihak yang belum dikenal, terutama saat bertransaksi melalui media sosial.

Polda Jambi Ingatkan Warga Waspada Transaksi Daring
Konferensi pers kasus pembunuhan bermotif pencurian mobil. (Foto: ist)

“Transaksi daring harus dilakukan dengan cermat. Jangan pernah bertemu sendirian dengan calon pembeli atau penjual yang tidak dikenal. Lakukan di tempat aman dan terang, serta libatkan saksi,” ujarnya dalam konferensi pers di Lobi Gedung A Mapolda Jambi, Selasa (7/10/2025).

Kasus ini diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi setelah seorang perempuan bernama Nindia Novrin ditemukan meninggal dunia di rumahnya pada 2 Oktober 2025.

Korban diketahui menjadi sasaran pelaku Dede Mulyana, mantan narapidana kasus penipuan yang memanfaatkan media sosial untuk menjebak korban dalam transaksi jual beli mobil Pajero putih bernomor polisi BH 2682 SJH.

Baca juga  Komisi III DPR RI Tinjau Kinerja Polda Jambi dan Implementasi KUHP Baru

Pelaku berpura-pura menjadi pembeli, lalu menyerang korban menggunakan kayu dan senjata tajam hingga meninggal dunia. Ia kemudian melarikan diri membawa mobil dan barang-barang milik korban.

Berkat kerja cepat tim Ditreskrimum Polda Jambi dan hasil analisis digital, pelaku berhasil ditangkap di sebuah kos di Palembang bersama barang bukti kendaraan hasil curian.

“Pelaku ini memanfaatkan media sosial untuk kejahatan. Kami ingin masyarakat belajar dari peristiwa ini agar tidak menjadi korban berikutnya,” tambah Kapolda.

Baca juga  Polda Jambi Gelar Syukuran HKGB ke-73, Bhayangkari Didorong Terus Berkarya untuk Masyarakat

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolda juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap maraknya modus penipuan berbasis digital.

“Bijaklah menggunakan media sosial. Keamanan harus menjadi prioritas dalam setiap aktivitas online,” tegasnya.

Editor: Alfi Fadhila 

- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru