email : [email protected]

31.1 C
Jambi City
Sabtu, Mei 18, 2024
- Advertisement -

Polemik Pokir DPRD Tanjabbar, Hamdani: Jangan Dihiraukan, Itu Hak Prerogatif OPD

Populer

Kuala Tungkal, Oerban.com – Polemik pokir (pokok pikiran) DPRD di Kabupaten Tanjabbar semakin mencuat. Beredar adanya dugaan intervensi oknum DPRD terhadap pokir-pokir yang telah disahkan dan menjadi program kerja di OPD terkait.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar Hamdani SE berharap agar publik tidak menghiraukannya. Menurut politisi PDIP ini, pokir yang telah menjadi program kerja OPD adalah hak prerogatif dari instansi terkait.

“Saya belum dengar soal itu (intervensi oknum DPRD,red). Kalau pun iya, jangan dihiraukan. Itu hak prerogatif OPD terkait,” ujar Hamdani kepada halosumatera.com, Kamis siang (14/7/22).

Dikatakan dia, pokok pikiran DPRD adalah hasil reses yang diserap dari aspirasi masyarakat, kemudian diinput ke Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Artinya, lanjut Hamdani, pokir adalah aspirasi yang tidak terserap di musrenbang, dan memang menjadi skala prioritas.

“Seperti usulan kita, bahkan ada yang berbentuk proposal, agar menguatkan bahwa itu dari masyarakat. Usulan itu memang skala prioritas dan kemudian kita usulkan ke OPD terkait,” ujar Hamdani.

Hamdanipun sepakat, idealnya dewan tidak melakukan intervensi terhadap usulan-usulan yang telah disahkan bersama. “Kita sebatas mengusulkan,” ucapnya.

Ditanya berapa banyak pokir yang dia usulkan tahun ini, Hamdani tidak merincikan. Kata dia, pokir itu bisa sebanyak-banyaknya, sesuai kemampuan dari keuangan daerah, dan memang berskala prioritas.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar H Abdurrahman tidak berkomentar banyak. Adanya isu intervensi oknum DPRD terkait pokir yang masuk di program kerja dinas, H Abdurrahman malah menanyakan sumber informasi dari mana.

“Siapa yang bilang, sumber nya dari mana,” ujar H Abdurrahman.

Menurut H. Abdurrahman, bahwa idealnya pokir itu adalah usulan DPRD yang berasal dari aspirasi masyarakat. “Sebatas kita mengusulkan saja,” ungkapnya singkat via sambungan telepon, Kamis 14 Juli 2022.

Baca juga  Iswandi Syahlan Ditunjuk sebagai Ketua Umum HKB Sumsel Tanjabbar Periode 2022-2027

Sumber informasi yang dihimpun halosumatera.com, menyebutkan bahwa adanya dugaan intervensi oknum DPRD di sejumlah dinas, diantaranya Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas PUPR, dan Dinas Tanamanan Pangan dan Holtikultura.

“Saya mendatangi beberapa dinas itu, katanya punya oknum dewan,” ujar sumber ini yang enggan namanya dipublikasi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua LSM Petisi, Syarifuddin AR menyampaikan kewenangan DPRD dalam mengusulkan pokir. Kata dia, hasil pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD yang diperoleh dari hasil reses menjadi aspirasi masyarakat untuk dijalankan OPD terkait selaku kuasa pengguna anggaran. DPRD tidak ada kuasa penuh dalam mengendalikan pokir yang telah diusulkan dan disahkan.

Menurut Syarifuddin, merujuk pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 di Pasal 153 yang dijelaskan dalam pasal 178, penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh dari dewan berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dan/atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses.

Artinya, lanjut Syarifuddin, Dewan tidak memiliki kewenangan penuh terhadap pokir-pokir yang telah diusulkan.

“Mengenai pokir ini, di permendagri sudah jelas. Bahwa pokir adalah hasil reses yang diajukan ke pihak eksekutif. Namun, bukan berarti dewan berkuasa penuh terhadap pokir-pokir yang diusulkan itu. Tentunya kewenangan ada di pemerintah daerah atau SKPD, sebagai kuasa anggaran,” kata Syarifuddin.

Udin sapaan akrabnya berharap, agar DPRD Tanjabbar sama-sama memahami tupoksi sebagai wakil rakyat, khususnya terkait pokir-pokir yang sudah disetujui dan masuk di APBD.

“Tidak adalagi namanya itu pokir dewan, dan itu sudah menjadi program daerah, misalkan pembangunan fisik di desa tertentu, yang sudah teranggarkan di OPD terkait,” kata Syarifuddin.(***)

Editor: Renilda Pratiwi Yolandini

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

Artikel Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru