email : oerban.com@gmail.com

24.4 C
Jambi City
Sunday, April 19, 2026
- Advertisement -

RDI: Pemilukada Lewat DPRD Memiliki Landasan Konstitusional yang Kuat

Populer

Jakarta, Oerban.com – Direktur Eksekutif Ruang Demokrasi Indonesia (RDI) Arif Rahman menilai wacana pengembalian mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bukanlah kemunduran demokrasi, melainkan sebuah opsi yang memiliki landasan konstitusional yang kokoh dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Direktur Eksekutif RDI menyatakan bahwa perdebatan mengenai metode pemilihan kepala daerah seharusnya merujuk kembali pada teks asli UUD 1945. Dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 disebutkan bahwa “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.”

Baca juga  DPRD Provinsi Jambi Gelar Rapat Paripurna, Berikut Agenda-Agenda yang Dibahas

Arif mengatakan ada tiga hal yang menjadi dasar kuat bahwa pemilukada lewat DPRD perlu segera diatur dan disahkan.

Pertama tafsir “Demokratis” dalam konstitusi tidak secara eksplisit mewajibkan pemilihan langsung oleh rakyat (one man, one vote) untuk kepala daerah.

“Frasa “dipilih secara demokratis” memberikan ruang hukum bagi pembentuk undang-undang untuk memilih antara pemilihan langsung atau pemilihan melalui perwakilan (DPRD),” ujar Arif.

Baca juga  APBD Provinsi Jambi Tahun 2023 Capai Angka Rp5,5 Triliun Lebih, Berikut OPD dengan Jatah Belanja Terbanyak

Kedua, sila Keempat Pancasila: Mekanisme melalui DPRD dinilai selaras dengan semangat musyawarah mufakat yang tertuang dalam sila keempat Pancasila, yakni “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.”

Ketiga, Efisiensi dan Efektivitas: Selain aspek hukum, RDI menyoroti bahwa pemilihan melalui DPRD dapat menekan biaya politik yang tinggi dan meminimalisir polarisasi sosial di tingkat akar rumput yang sering terjadi pada pemilihan langsung.

“Kita perlu mendudukkan perkara ini pada porsi hukum yang tepat. Memilih kepala daerah melalui DPRD adalah sah secara konstitusi dan merupakan salah satu bentuk perwujudan kedaulatan rakyat melalui lembaga perwakilan,” ujar Arif dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga  INFOGRAFIS: Daftar Anggaran Belanja OPD Provinsi Jambi Tahun 2023

RDI mendorong adanya diskusi publik yang lebih jernih dan berbasis data, tanpa harus membenturkan mekanisme perwakilan dengan nilai-nilai demokrasi, karena keduanya merupakan instrumen yang diakui dalam ketatanegaraan kita.

Editor: Alfi Fadhila 

- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru