email : oerban.com@gmail.com

28.5 C
Jambi City
Saturday, March 22, 2025
- Advertisement -

Polres OKI Bantah Isu Salah Tangkap dalam Kasus Pembunuhan Viral di Media Sosial

Populer

Ogan Komering Ilir, Oerban.com – Sebelumnya, telah beredar video unggahan dari salah satu akun TikTok dan YouTube yang mengungkapkan laporan terkait salah tangkap terhadap kasus pembunuhan di Desa Padang Bulan, Jejawi, OKI, yang menjadi viral saat ini.

Pada hari Selasa, 7 November 2023, pukul 14.00 WIB, Polres OKI menggelar press release di depan lobby kantor mereka. Kegiatan ini membahas kasus pembunuhan yang terjadi di TKP Dusun IV, Desa Padang Bulan, Kecamatan Jejawi, Kabupaten OKI.

Press release tersebut dipimpin langsung oleh Dirreskrimum, Kombes Pol. M. Anwar R., S.H., S.I.K., dengan didampingi Wakapolres OKI, Kompol Imanuhadi, S.I.K. Dalam rilis tersebut, Kombes Pol. M. Anwar R., S.H., S.I.K. menyampaikan bahwa kasus pembunuhan terjadi pada hari Senin, tanggal 30 Oktober 2023, sekitar pukul 00.00 WIB, di lokasi Jalan Desa Dusun IV, Desa Padang Bulan, Kecamatan Jejawi, Kabupaten OKI.

Sekitar pukul 00.00 WIB, korban, Saidini Ali, warga Pematang Kijang, sedang menonton orgen tunggal. Kebetulan, di tempat yang sama, terdapat tersangka bernama Hendra yang memiliki dendam terhadap korban.

Pelaku, Hendra, warga Dusun IV, Desa Padang Bulan, Kecamatan Jejawi, Kabupaten OKI, bersama rekannya, Ocok yang merupakan warga Dusun IV,  menghadang korban saat hendak pulang ke rumah.

Saidini Ali kemudian dibacok di bagian leher sebanyak dua kali. Pelaku membuang barang bukti berupa satu bilah parang ke Sungai Jejawi. Motif pelaku adalah dendam terhadap korban karena pelaku memiliki tempat sabung ayam dan merasa tidak nyaman karena korban sering melaporkan kegiatan tersebut ke pihak berwajib.

Tim Opsnal Satreskrim yang di-backup oleh Jatanras Polda Sumsel melakukan pengerahan selama kurang lebih dua hari. Pelaku berhasil diamankan oleh pihak Satreskrim Polres OKI dan Jatanras Polda Sumsel saat berada di rumah.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah baju korban, celana pendek, jaket, kaos, sepatu, dan masih dalam pencarian satu bilah senjata tajam (parang). Untuk saat ini, terdakwa pembunuhan sudah mendapat hukuman 12 tahun penjara. Sementara itu, anggota Propam Polda Sumsel yang disebutkan dalam unggahan media sosial sudah di-PTDH terkait dengan kasus rekrutmen dan penyalahgunaan narkoba. (*)

Editor: Ainun Afifah

- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru