email : [email protected]

30.5 C
Jambi City
Senin, April 29, 2024
- Advertisement -

Regulasi Tindak Pidana Perdagangan Orang

Populer

Oleh : Siti Aisyah

Mahasiswa FKIP Universitas Jambi

Berbagai bentuk kejahatan kemanusiaan yang terjadi di Indonesia mengisyaratkan bahwa amanat perdamaian abadi yang termaktub dalam pembukaan undang-undang dasar 1945 masih belum terlaksana. Kondisi ini sebenarnya bertentangan dengan berbagai kaidah hukum dan aturan baik secara sosial dan agama dalam hidup berkehidupan.

Salah satu bentuk kejahatan kemanusiaan tersebut ialah tindakan perdagangan orang. Sebagai salah satu isu yang cukup menjadi perhatian sejak lama di Indonesia, hal ini sejatinya merupakan permasalahan yang terus terjadi. Secara definitif, dalam undang-undang RI nomor 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, trafficking diartikan sebagai tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Dari definisi tersebut, unsur-unsur yang meliputi praktik trafficking telah melanggar asas hak asasi manusia, dan bertentangan dengan hajat hidup seseorang. Padahal Indonesia telah bersepakat dengan berbagai dokumen internasional untuk menjalankan kehidupan yang lebih baik serta meratifikasi aturan tersebut dalam konteks keindonesiaan. Berbagai instrumen internasional dalam hal ini berupa, ICERD, ICCPR, CEDAW, CAT (convention against torture), CRC (convention on the rights of the child), ICMW (migrant workers), CPED (enforce disapperance), dan CRPD (person with disabilities). Kondisi ini membuat Indonesia harus mematuhi perjanjian Internasional dan menjalankannya dalam kehidupan bernegara.

Namun, hal ini bukan tanpa cela. Dalam prosesnya, ada banyak permasalahan yang terjadi berkaitan dengan perdagangan orang yang korbannya belum mendapatkan keadilan. Salah satu kasus trafficking yang pernah saya advokasi pada tahun 2016 bersama teman-teman save our sisters (SOS) sebuah jaringan yang beranggotakan beragam profesi untuk mendorong keadilan bagi korban kasus kekerasan di Jambi. Wahono, pelaku berumur 65 tahun, seorang kontraktor, juga diduga memiliki kedekatan dengan pejabat Pemerintah Kota jambi. Dengan posisi tersebut pelaku menjerat mucikari dan keempat korban untuk menjadi obyek seksual.

Baca juga  Penyelesaian Sengketa Tembakau di Indonesia dan Amerika Serikat

Kasus ini sempat menjadi kecaman publik, pasalnya pelaku di vonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jambi. Vonis ringan tersebut sangat tidak setimpal dengan derajat perbuatan Wahono yang telah melakukan penipuan, eksploitasi seksual secara berantai terhadap anak dibawah umur. Meskipun berbagai aksi protes sempat dilakukan, namun tidak juga membuat hasil putusan tersebut berubah. Para korban yang berasal dari keluarga tidak mampu dan anak-anak yang mengalami gangguan psikologis menjadi semakin buruk nasibnya.

Prof. Musdah Mulia  menyebutkan setidaknya ada dua penyebab trafficking di Indonesia diantaranya kemiskinan dan pengangguran. Kompleksitas permasalahan yang menjadi sebab dari permasalahan ini maupun akibat setelahnya membuat perhatian terhadap kasus ini perlu di kongkretkan. Tidak cukup hanya melakukan penyadaran korban dan pelaku, formulasi penanggulangannya harus pula menyentuh sisi akar permasalahan ini yang mencakup kemiskinan, ketidaksetaraan gender, kurangnya lapangan pekerjaan, serta tingginya konsumerisme akibat riuhnya arus teknologi. Hal ini dalam prosesnya juga perlu memperhatikan keikutsertaan anak muda sebagai agen perubahan.

Akibat banyaknya korban yang berusia dibawah umur yang menjadi objek perdagangan orang, langkah preventif jangka panjang perlu melibatkan anak muda dalam hal ini. Modus yang sering dilakukan dalam beberapa kasus ditemukan bahwa korban merupakan perempuan desa yang dijanjikan akan mendapatkan pekerjaan dengan gaji yang layak di kota besar, lalu identitas  dipalsukan dengan biaya akomodasi yang ditipu oleh pihak agen, korban kemudian tidak dapat berkomunikasi dengan pihak keluarga, selanjutnya di sekap, dijual dan dijadikan PSK.

Dalam situasi hukum Indonesia jelas menyebutkan dalam UU No.39 tahun 1999 tentang HAM pasal 20 menyebutkan tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhamba. Perbudakan atau perhambaan, perdagangan budak, perdagangan wanita, dan segala perbuatan serupa apapun yang tujuannya serupa, dilarang. Namun ada-ada saja modus operandi yang dimainkan serta beragam kasus yang telah terjadi.

Baca juga  Defisit Perdagangan Turki Melonjak 14,2% Menjadi $ 12,2 Miliar pada Bulan Juli

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) secara spesifik tidak bisa dilepaskan dari marginalisasi perempuan. Sebagian besar orang miskin di indonesia adalah perempuan. konsep feminisasi kemiskinan jelas mengambarkan ketidakadilan dalam soal keterwakilan perempuan diantara orang miskin dibandingkan laki-laki.

Indonesia berada di peringat 88 pada indeks ketimpangan gender dari Word Economic Forum, Jauh dibelakang negara-negar Asean. Ketimpangan kekuasaan antara laki-laki dan perempuan mengandung arti bahwa perempuan memiliki akses yang lebih kecil terhadap sumber daya yang menyebabkan faktor kemiskinan.

Selain itu perempuan menjadi subyek dari nilai-nilai sosial yang membatasi mereka dalam meningkatkan kondisi ekonomi. Kemiskinan dan sulitnya mendapatkan lapangan pekerjaan di tanah air, serta birokasi pengiriman tenaga kerja Indonesia ke luar negeri yang tidak berbasis pengakuan dan penghormatan hak asasi manusia menjadi faktor-faktor struktural yang melatarbelakaing maraknya kasus trafficking.

korban human traffiking mencapai 1 juta orang pertahun. Sudah bukan rahasia jika indonesia adalah salahsatu negara asal korban-korban perdagangan orang, ibarat fenomena gunung es, kasus ini terdeteksi sedikit di permukaan. Masih banyak kasus perdangangan manusia yang belum terungkap.

Menjadi sebuah kerangka pertanyaan bagaimana permasalahan ini dapat diurai satu persatu, sebagai sebuah kasus, trafficking perlu mendapat perhatian penyelesaian khusus. Pengaturan hukum dan realisasi pelaksanaan yang tepat merupakan kunci untuk membatasi permalasalahan ini. Selanjutnya, faktor sosial masyarakat yang ikut menyadari dan membatasi persoalan ini juga perlu didorong. Membayangkan kasus ini sebagai kejahatan kemanusiaan yang besar, dengan faktor kompleks dan akibat yang tidak sedikit membuat banyak orang juga enggan ikut campur. Berbagai sindikat perdagangan orang yang masih langgeng hingga saat ini barangkali masih memiliki berbagai pola dan alasan untuk kembali melakukan hal yang sama. Mengingat fenomena pandemi covid-19 yang melumpuhkan berbagai aspek, terutama ekonomi yang juga membuat perempuan sebagai objek yang paling tinggi terdampak, tidak mengherankan jika kasus ini tercatat menjadi kasus terbesar ketiga di dunia setelah narkotika dan persenjataan.

Baca juga  Defisit Perdagangan Turki Melonjak 51,4% di Bulan Februari

Urgensi perlibatan berbagai pihak, kesadaran kolektif, serta kepekaan atas rasa kemanusiaan dapat di jadikan catatan khusus untuk terus berupaya menghentikan permasalahan ini. Pemuda sebagai salah satu kelompok produktif, dalam berbagai kesempatan berdasarkan histori telah mencatatkan tinta keberhasilan perjuangan, tidak berlebihan jika isu perdagangan orang dijadikan isu yang dengan anak muda. Geliat media masa, serta monopoli perkembangan sosial media yang dipegang oleh kelompok ini dapat menjadi spirit baru dalam upaya penghapusan tindak pidana perdagangan orang yang selalu meresahkan.

Pada akhirnya tatanan kehidupan yang dicita-citakan dalam dasar negara Indonesia, mensyaratkan kerja-kerja kemanusiaan yang tidak boleh merugikan martabat manusia itu sendiri. Adalah hak setiap orang untuk tidak diperbudak, dieksploitasi dan dimanfaatkan untuk tujuan tertentu sebagai pra syarat kemerdekaan yang seutuhnya.

 

 

 

 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

Artikel Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru