email : [email protected]

25.6 C
Jambi City
Jumat, Maret 29, 2024
- Advertisement -

Sambut Baik Revisi UU ITE, Fahri Hamzah Tawarkan Skenario Akhiri Ketidakpastian Hukum

Populer

Jakarta, Oerban.com – Wakil ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah, menyambut baik usul pemerintah yang ingin merevisi Undang -Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pada dasarnya kata Fahri, ada tiga skenario alternatif dan solusi untuk mengakhiri ketidakpastian hukum di Indonesia. Yang bisa berakibat pada jatuhnya penilaian indeks demokrasi, seperti yang terjadi tahun ini dan tahun lalu.

“Tentu semua ini harus kita hadapi bersama,” Tulisnya di akun twitter pribadi pada Selasa (23/2).

Skenario tersebut yang pertama adalah merevisi UU ITE, terkhusus yang mengandung pasal-pasal karet. Tapi karena track-nya terlalu lama, mantan Wakil Ketua DPR itu lebih setuju menggunakan skenario kedua, yang lebih cepat dan kilat menurutnya.

Yaitu dengan mengeluarkan PERPU UU ITE, sehingga secara otomatis pasal bermasalah dihilangkan, dan berlakulah secara otomatis UU baru. Hal ini bertujuan agar segera ada kepastian hukum bagi rakyat umumnya dan penegak hukum khususnya. Langkah darurat ini penting menurut Fahri.

Lalu yang ketiga dan lebih komprehensif, Fahri menyarankan agar Indonesia menuntaskan pembahasan dan pengesahan rancangan UU KUHP, kitab UU Hukum Pidana karya anak bangsa. Agar Indonesia memiliki satu kesatuan hukum sebagai criminal constitution atau criminal code, satu untuk seterusnya dan selamanya.

“Skenario ketiga ini pamungkas, ini akan memberikan kepastian hukum yang lebih luas kepada seluruh UU lex specialis yang sering penuh mengidap ketidakpastian. ini usul saya, mudah-mudahan ini bisa dimengerti, terutama para pembuat hukum ya dalam hal ini DPR dan presiden,” Ujarnya.

Lebih lanjut, Fahri mengatakan jika saat ini rakyat tengah memberikan apresiasinya kepada Kapolri, karena telah berinisiatif untuk mengakhiri ketidakpastian hukum yang terkandung dalam UU ITE.

Baca juga  Kritik Kesungguhan Oposisi Senayan, Fahri Hamzah: Kekebalan Hanya Untuk Petak Umpet

“Tetapi kepolisian bukan pembuat UU, maka inisiatif presiden dan DPR RI sangatlah diperlukan untuk mengesahkan KUHP kita,” Jelasnya.

Sebagai informasi, Fahri memberitahukan jika pada periode sebelumnya DPR RI telah menyelesaikan pembahasan tingkat pertama RUU KUHP, sehingga dapat dipercepat penyelesaiannya sesuai UU yang berlaku.

“Menurut UU, RUU itu dapat dipercepat apabila pada periode yang lalu sebuah rancangan undang-undang telah menyelesaikan pembahasan tingkat pertama,” Terangnya.

“Kita akan segera memiliki Kitab UU Hukum Pidana karya bangsa sendiri untuk mengakhiri ketidakpastian yang berakibat pada jatuhnya indeks demokrasi kita di mata dunia,” Lanjut Fahri.

Apa yang dilakukan oleh presiden bagi Fahri merupakan tantangan yang baik, untuk itu dirinya meminta masyarakat segara menyambut kembali tantangan itu.

Editor: Renilda Pratiwi Yolandini

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

Artikel Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru