email : [email protected]

25 C
Jambi City
Jumat, April 19, 2024
- Advertisement -

Sikap KAMMI Samarinda dalam Rapimda Samarinda: PPKM Wajib Mengedepankan Kesejahteraan Masyarakat Tepian

Populer

Hidup Mahasiswa!

Hidup Rakyat Indonesia!

Samarinda, Oerban.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebuah kebijakan yang sangat menyakitkan bagi para pelaku UMKM yang beraktivitas baik siang maupun malam hari. Di Kota Samarinda tidak sedikit yang terkena imbasnya karena PPKM ini mengurangi pendapatan mereka dalam berwirausaha bahkan ada yang sampai gulung tikar, Data statistic Pemerintah provinsi Kalimantan Timur tahun 2021 menyebutkan di Kalimantan Timur dari sekitar 309.000 UMKM, terdapat 160.000 UMKM atau lebih dari 50% terimbas pandemi Covid-19. Terpuruk dan bertahan dalam kondisi sangat sulit mereka rasakan sejak triwulan III tahun 2020.

Hal ini yang akan menjadi masalah dikemudian hari setelah kebijakan PPKM ini berakhir, bahkan akan menjadi masalah besar bila tidak ada suplai pendanaan dari pemerintah setempat untuk para pelaku UMKM tersebut

Kepala Departemen Kebijakan Publik KAMMI Samarinda Aulia Furqon menyampaikan “Sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 34 ayat 1 “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara” Dengan realita yang ada di Samarinda masih banyak masyarakat yang harus di lindugi oleh Pemerintah kota Samarinda, jangan malah sebaliknya membuat mata pencaharian masyarakat jadi terputus dengan tidak tepatnya kebijakan dalam penanganan covid-19, terlebih dalam kondisi Sekolah daring orangtua harus menyediakan paket data dan handphone yang canggih. Rakyat kecil berdagang hanya untuk menyambung hidupnya dan keluarganya,

bukannya buat nabung dan investasi seperti dilakukan kalangan menengah ke atas”

Firdaus sofyan selaku Ketua KAMMI Samarinda seberang menambahkan “Pemerintah Kota Samarinda dalam mengeluarkan kebijakan PPKM mikro dan darurat tidak boleh tebang pilih perlu juga memperhatikan kondisi rakyat, Pemerintah kota Samarinda jangan hanya membuat aturan di atas meja lalu menempelnya di papan pengumuman tanpa melihat dampak yang akan dirasakan oleh masyarakat’

Baca juga  Perlu Peningkatan Tanggung Jawab dalam Pelonggaran Aktivitas

Instruksi kementerian dalam negeri (INMENDAGRI) no. 20 tahun 2021 menyebutkan tiga daerah di Kalimantan timur (Berau, Balikpapan, dan Bontang) berada dalam status PPKM darurat, berbeda dengan Kota Samarinda yang diluar instruksi tersebut, namun dari segi penanganannya KAMMI Samarinda menyebutkan Pemerintah Kota Samarinda sangat berlebihan dalam mengkoordinir UMKM dan penerapan PPKMnya.

“Masyarakat di batasi pergerakannya dalam berdagang dan mencari nafkah tanpa ada rasa tangung jawab dari pimpinan pemerintah Kota Samarinda, menjadi cerminan kepemimpinan yang tidak siap untuk melindugi kepentigan rakyat” Tambah Furqon.

Dari sederet permasalahan dalam penerapan kebijakan PPKM yang menyakiti rakyat Kota Samarinda, maka dari itu Pengurus Daerah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Samarinda melalui kesepatan RAPIMDA menuntut pemerintah kota Samarinda untuk memenuhi kebutuhan rakyat di tengah kebijakan PPKM yang sedang berlangsung, idealnya pak Andi harun-Rusmadi berani pasang badan dari kebijakan yang dibuat (PPKM mikro Kota Samarinda) untuk kesejahteraan masyarakat Samarinda tanpa ada yang di rugikan khususnya penggiat UMKM dan masyarakat kecil.

Selanjutnya KAMMI Samarinda dalam forum RAPIMDA menegaskan untuk menciptakan Samarinda menjadi kota peradaban perlu adanya sosok pemimpin yang memanusiakan manusia, tanpa tindakan yang berlebih – lebihan tapi tetap mengedepankan kesejahteraan rakyatnya.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

Artikel Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru