email : [email protected]

24.6 C
Jambi City
Sabtu, Mei 4, 2024
- Advertisement -

Soal Rencana Aktifkan Kembali Pam Swakarsa, Koalisi Reformasi Sektor Keamanan Desak Adanya Evaluasi

Populer

Jakarta, Oerban.com – Koalisi Reformasi Sektor Keamanan (KontraS, Amnesty International Indonesia, HRWG, LBH Jakarta, Setara Institute, PBHI, dan ICW), menilai jika fit and proper test calon tunggal Kapolri Komjen Listyo Sigit sangat minim evaluasi HAM.

Minimnya evaluasi HAM tersebut sangat disayangkan, sebab banyak sekali persoalan yang akan menjadi masalah dalam pemajuan, perlindungan, ataupun pemenuhan HAM di Indonesia kedepannya nanti.

Dalam keterangan persnya pada Kamis (21/1). Salah satu yang menjadi permasalahan menurut Koalisi ini adalah rencana mengaktifkan kembali Pam Swakarsa. Menurut mereka, pengaktifan kembali Pam Swakarsa berpotensi melanggar HAM, sebab tak ada kualifikasi yang jelas mengenai organisasi yang dapat dikukuhkan menjadi Pam Swakarsa.

Selain itu, tidak adanya pengaturan yang jelas mengenai batasan wewenang Polri dalam melakukan pengerahan massa Pam Swakarsa, dinilai dapat berujung pada peristiwa kekerasan, konflik horizontal, dan penyalahgunaan wewenang.

KontraS sendiri telah mengingatkan akan luka lama pada peristiwa semanggi I lewat akun twitternya pada Kamis (21/1), sehari setelah Komjen Listyo menyampaikan keinginannya untuk menghidupkan kembali Pam Swakarsa di depan komisi III DPR RI.

Untuk itu, Koalisi Reformasi Sektor Keamanan mendesak Komjen Listyo Sigit sebagai calon tunggal Kapolri, agar segera membatalkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.

Hal lain yang juga menjadi tuntutan diantaranya adalah:

1. Memastikan Polisi memposisikan diri secara netral dalam menyikapi dinamika sosial-politik-ekonomi masyarakat;

2. Mengevaluasi cara Polri mengeluarkan arahan kepada jajarannya dalam bentuk surat telegram yang membatasi kebebasan sipil seperti saat peristiwa penanganan aksi massa penolak UU Cipta Kerja; dan

3. Mengevaluasi penggunaan kekerasan secara eksesif dengan melakukan penegakan hukum dan akuntabilitas secara tegas kepada aparat kepolisian yang telah melakukan kekerasan eksesif dalam menangani aksi massa dan memperbaiki sistem pengawasan internal Polri.

Baca juga  Catatan KontraS di Hut ke-77 TNI: Budaya Kekerasan Tak Kunjung Usai

Editor: Renilda P Yolandini

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

Artikel Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru