email : [email protected]

29.9 C
Jambi City
Senin, April 29, 2024
- Advertisement -

Sri Lanka Sebut Butuh Waktu untuk Mempertimbangkan Pelarangan Burqa

Populer

Colombo, Oerban.com – Pemerintah Sri Lanka pada Selasa (16/3) mengatakan membutuhkan waktu untuk mempertimbangkan usulan larangan pemakaian burqa , yang oleh pejabat keamanan tinggi disebut sebagai tanda ekstremisme agama.

Menteri Keamanan Publik Sri Lanka, Sarath Weerasekara, Sabtu mengatakan dia sedang meminta persetujuan Kabinet untuk melarang burqa – pakaian yang dikenakan oleh beberapa wanita Muslim yang menutupi tubuh dan wajah – sebuah tindakan yang menurutnya akan berdampak langsung pada keamanan nasional.

Namun, juru bicara pemerintah Keheliya Rambukwella mengatakan larangan adalah keputusan serius yang membutuhkan konsultasi dan konsensus. “Nanti dilakukan musyawarah. Jadi butuh waktu,” ujarnya tanpa merinci, pada media briefing mingguan yang digelar untuk mengumumkan keputusan kabinet.

Sebelumnya, seorang diplomat Pakistan dan pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa menyatakan keprihatinannya atas usulan Sri Lanka untuk melarang pemakaian burqa. Duta Besar Pakistan untuk Sri Lanka, Saad Khattak, men-tweet pada hari Senin bahwa larangan itu “hanya akan melukai perasaan Muslim dan Muslim Sri Lanka biasa di seluruh dunia.”

Pelapor khusus PBB untuk kebebasan beragama atau berkeyakinan, Ahmed Shaheed, men-tweet bahwa “larangan burqa tidak sesuai dengan jaminan hukum internasional atas hak untuk mewujudkan agama atau kepercayaan seseorang & kebebasan berekspresi.”

Pemakaian burqa di Sri Lanka untuk sementara dilarang pada 2019 segera setelah serangan bom Minggu Paskah di gereja dan hotel yang menewaskan lebih dari 260 orang di negara pulau di Samudra Hindia itu.

Sri Lanka juga berencana untuk melarang lebih dari 1.000 Madrasah, dengan alasan mereka tidak terdaftar di pihak berwenang dan tidak mengikuti kebijakan pendidikan nasional. Keputusan untuk melarang burqa dan madrasah adalah langkah terbaru yang mempengaruhi minoritas Muslim Sri Lanka.

Baca juga  Masyarakat Swiss Gaungkan Aturan Pelarangan Cadar

Muslim membentuk sekitar 9% dari 22 juta orang di Sri Lanka, di mana umat Buddha mencakup lebih dari 70% populasi. Etnis minoritas Tamil, yang sebagian besar beragama Hindu, berjumlah sekitar 15% dari populasi.

Sumber : Daily Sabah

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

Artikel Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru