email : [email protected]

24.5 C
Jambi City
Senin, April 29, 2024
- Advertisement -

TAK PILIH NEW NORMAL, BEGINI PENERAPAN RELAKSASI DI KOTA JAMBI

Populer

Kota Jambi, Oerban.com – Pasca pengumuman tatanan kehidupan baru yang disebut new normal dari pemerintah pusat, sejumlah daerah di Indonesia melakukan berbagai macam peraturan dalam upaya mencegah penularan Covid-19 serta menjamin keberjalanan kehidupan sosial, ekonomi dan sebagainya.

Seperti yang dilakukan oleh walikota Jambi, Sy Fasha yang memilih menerapkan kebijakan relaksasi di Kota Jambi seperti dikutip okezone.com pada (31/5/2020). Dalam wawancaranya Fasha mengungkapkan sejumlah tempat hiburan, wisata, olahraga dan sejenisnya akan kembali dibuka dengan catatan mengikuti protokol kesehatan.

“Pemkot Jambi akan melakukan relaksasi bidang ekonomi, sosial dan kemasyarakatan. Kemungkinan tempat hiburan, tempat wisata, arena olahraga, permainan anak, dan jenis usaha lainnya akan mulai dibuka kembali. Regulasinya sedang kita siapkan, baik berupa Perwal, instruksi wali kota dan juga imbauan wali kota,” ungkapnya, Minggu(31/5) lalu.

Dalam prosesnya, bagi usaha-usaha yang akan dibuka kembali, akan dilakukan verifikasi dengan mengikuti protokol kesehatan seperti menyiapkan sarana cuci tangan, masker untuk pengunjung, cek suhu, social distancing, serta membatasi jumlah dan waktu bagi pengunjung.

“Pembentukan tim monitoring akan dilakukan, jika ada yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan denda” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa akan ada pelonggaran kegiatan pernikahan dan ibadah. Pernikahan dilangsungkan di KUA dengan tamu dan saksi nikah sebanyak 10 orang.

“Tidak boleh dilaksanakan di rumah, harus di kantor urusan agama (KUA). Selain itu juga dibatasi jumlah tamu dan saksi nikah sebanyak 10 orang.” ujarnya seperti dikutip okezone.com

Sedangkan untuk umat beragama, akan dibolehkan beribadah di rumah ibadah masing-masing baik masjid, klenteng, gereja dan lainnya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan menyediakan sarana cuci tangan dan menggunakan masker. Bagi umat muslim saat salat Jumat membawa sajadah dari rumah, tidak perlu khotbah panjang, dan membaca surat-surat pendek sebagaimana anjuran dari MUI. Selain itu, jam malam untuk pedagang pun akan ditambah hingga pukul 23.00 wib.

Baca juga  PELAYANAN PUBLIK: DARI PANDEMI KE NEW NORMAL

Penulis: Novita Sari
Editor: Renilda Pratiwi Yolandini

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

Artikel Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru