email : oerban.com@gmail.com

24.4 C
Jambi City
Thursday, April 16, 2026
- Advertisement -

Tekan Angka TBC, Pemkot Jambi Gelar Sosialisasi Perwal RAD Penanggulangan Tuberkulosis

Populer

Kota Jambi, Oerban.com – Pemerintah Kota Jambi menggelar sosialisasi Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 23 Tahun 2025 tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanggulangan Tuberkulosis Kota Jambi Tahun 2025–2030 sebagai langkah strategis menekan angka kasus Tuberkulosis (TBC).

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Bappeda Kota Jambi pada Senin pagi (15/12/2025) dan dibuka langsung oleh Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A.

Tuberkulosis merupakan penyakit menular yang penyebarannya terjadi melalui udara, terutama saat penderita batuk atau bersin. Kuman TBC menyebar dalam bentuk percikan dahak (droplet nuclei atau percik renik) dan dapat menginfeksi orang lain yang menghirup udara yang mengandung percikan tersebut. Hingga saat ini, TBC masih menjadi salah satu permasalahan kesehatan utama dan termasuk dalam 10 besar penyebab kematian di dunia.

Baca juga  Entry Meeting BPK Digelar, Pemkot Jambi Siap Hadapi Audit LKPD 2025

Berdasarkan laporan World Health Organization (WHO) dalam Global TB Report tahun 2024, Indonesia masih menjadi negara dengan beban TBC tinggi, dengan estimasi insiden mencapai 1.090.000 kasus dan angka kematian sebesar 125.000 kasus. Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk menurunkan insiden TBC hingga 65 persen per 100.000 penduduk pada tahun 2030.

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha menyampaikan bahwa TBC merupakan permasalahan yang kompleks, tidak hanya dari aspek medis, tetapi juga sosial, ekonomi, dan budaya. Oleh karena itu, penanggulangannya membutuhkan pendekatan yang komprehensif, terpadu, dan berkelanjutan, sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis.

“Arah kebijakan dalam penanggulangan TBC di Kota Jambi bergerak dari layanan kuratif dan rehabilitative menuju lebih fokus pada program promosi Kesehatan dan pencegahan penyakit,” ujarnya.

Baca juga  Wali Kota Jambi Maulana Buka Pondok Ramadan 2026, Ajak Ibu-Ibu Perkuat Keluarga Bahagia dan Qur’ani

Ia menjelaskan bahwa fokus kebijakan penanggulangan TBC di Kota Jambi diarahkan pada peningkatan akses dan kualitas layanan kesehatan, dengan target cakupan penemuan kasus TBC sebesar 90 persen, persentase pasien yang memulai pengobatan sebesar 95 persen, angka keberhasilan pengobatan sebesar 90 persen, serta cakupan pemberian terapi pencegahan TBC pada kontak serumah sebesar 72 persen.

“Untuk mencapai tujuan tersebut, maka strategi yang digunakan Pemerintah Kota Jambi dalam pencegahan dan penanggulangan TBC mengacu kepada strategi yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, yaitu penguatan kepemimpinan program penanggulangan TBC, peningkatan akses layanan Temukan Obati Sampai Selesai Tuberkulosis (TOSS-TBC) yang bermutu dan berpihak pada pasien TBC, pengendalian faktor resiko, peningkatan kemitraan TBC melalui forum koordinasi TBC, peningkatan kemandirian masyarakat dalam penanggulangan TBC, dan penguatan manajemen program melalui penguatan sistem kesehatan,” ucap Diza.

Lebih lanjut, ia menegaskan komitmen Pemerintah Kota Jambi dalam pencegahan dan penanggulangan TBC melalui penguatan edukasi masyarakat, peningkatan kemitraan, serta konvergensi lintas sektor yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 32 Tahun 2025.

Baca juga  Teken Kesepakatan Bersama Balai Pemasyarakatan Kelas I Jambi, Kota Jambi Jadi Pilot Project Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

“Peraturan ini menjadi pedoman dalam pencegahan dan penanggulangan TBC di Kota Jambi. Rencana Aksi Daerah (RAD) dalam aturan ini disusun sebagai pedoman strategis untuk mendukung pencapaian target eliminasi TB Nasional tahun 2030. RAD ini menekankan kolaborasi lintas sektor, peningkatan akses layanan diagnosis dan pengobatan serta keterlibatan aktif masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan TBC,” pungkasnya.

Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh perangkat daerah terkait, para camat, serta fasilitas kesehatan di lingkungan Pemerintah Kota Jambi. Hadir sebagai narasumber Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Jambi, Dr. M. Gempa Awaljon Putra, S.H., M.H.

Editor: Alfi Fadhila 

- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru