Jakarta, Oerban.com – Made Natasya Restu Dewi Pratiwi, Peneliti Bidang Sosial The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) menyoroti serangkaian kasus kekerasan dan pelecehan seksual di ruang publik dan satuan pendidikan yang menegaskan bahwa Indonesia masih belum sepenuhnya menghadirkan ruang yang aman bagi anak dan perempuan.
Kasus perbuatan tidak pantas di dalam bus TransJakarta, serta kekerasan seksual oleh oknum guru SD Negeri Rawabuntu 01 di Tangerang Selatan terhadap 25 muridnya, menunjukkan bahwa kekerasan masih dapat terjadi di ruang yang seharusnya melindungi kelompok paling rentan.
Natasya mengingatkan bahwa ruang publik dan sekolah yang gagal mencegah kasus kekerasan dapat terjadi karena lemahnya sistem deteksi dini yang sebenarnya dapat diperkuat melalui perluasan informasi kanal pelaporan dan tanda kekerasan seksual.
“Upaya tersebut menjadi penting karena banyak korban yang selama ini tidak sadar bahwa yang dialaminya adalah kekerasan. Sekali pun mereka menyadarinya secara terlambat, mereka akhirnya terjebak dalam perasaan takut dan bingung untuk mencari pertolongan secara aman”, jelas Natasya, Rabu (28/1/2026).
“Tanpa kejelasan alur penanganan kekerasan seksual, jaminan perlindungan bagi korban atau saksi yang melapor, serta masih maraknya perilaku menyalahkan korban di lingkungan masyarakat dan aparat penegak hukum akan membuat korban takut melapor, sehingga kasus kekerasan makin sulit untuk dideteksi secara lebih dini. Akibatnya, kasus kekerasan menjadi lambat ditangani, memperbesar risiko penambahan jumlah korban, dan membuat anak serta perempuan hidup tanpa rasa aman,” tambah Natasya.
“Ruang aman bukan hanya soal ketiadaan kekerasan fisik, tetapi juga rasa aman untuk beraktivitas, belajar, bekerja, dan berekspresi tanpa takut dilecehkan atau disalahkan. Ketika ruang publik dan sekolah gagal memberi rasa aman, maka kebebasan dan kesejahteraan psikologis anak dan perempuan yang dikorbankan,” ujar Natasya.
Natasya juga menegaskan bahwa rendahnya pelaporan dan tindak lanjut kasus turut diperparah oleh minimnya penegakan hukum yang berperspektif korban dan ramah trauma. Untuk itu, Natasya menegaskan pentingnya penguatan penegakan hukum melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
“Berbagai regulasi tersebut harus diterjemahkan ke dalam mekanisme pencegahan, deteksi dini, dan alur penanganan kasus yang jelas dan dipahami masyarakat agar tidak hanya berhenti di atas kertas. Contohnya, dengan memastikan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di level sekolah memahami peranannya dan proaktif untuk melindungi siswa yang melapor,” tambah Natasya.
“Jadi, pendekatan reaktif tidak cukup. Negara harus memastikan pencegahan kekerasan dilakukan secara sistematis, mulai dari desain ruang publik yang aman serta ramah gender, sosialisasi SOP pencegahan dan penanganan kekerasan di transportasi umum dan sekolah, pelatihan aparat penegak hukum, hingga edukasi masyarakat tentang hak korban, cara menolong korban, dan alur pelaporan,” tegas Natasya. Di akhir Natasya menegaskan bahwa semua pihak harus berkolaborasi untuk saling menjaga demi menghadirkan ruang aman melalui upaya memahami peran yang bisa diambil untuk mencegah kekerasan sebelum terjadi.
Editor: Ainun Afifah

