email : [email protected]

24.1 C
Jambi City
Minggu, April 28, 2024
- Advertisement -

Tingkatkan Kualitas Kinerja, Kementan Terapkan Sistem Manajemen Kinerja ASN

Populer

Jakarta, Oerban.com – Dalam suatu organisasi/perusahaan maupun instansi pemerintah, tentunya memiliki asset yang wajib dijaga yakni sumberdaya manusia (SDM). Seperti kita ketahui Bersama SDM merupakan aset yang sangat berharga atau sebuah investasi besar yang akan menjadi faktor utama yang menentukan suatu keberhasilan dari organisasi/perusahaan/instansi hingga suatu negara. Untuk itu diperlukan pengelolaan manajemen (SDM) yang tepat bagi sebuah negara dan sebuah organisasi akan menjadi faktor utama dan membawa kesuksesan yang maksimal.

Kementerian Pertanian (Kementan) RI terus berupaya meningkatkan kapasitas SDM Pertanian guna mendukung terwujudnya kedaulatan pangan dan peningkatan kesejahteraan petani.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengatakan peningkatan kualitas SDM menjadi salah satu fokus Kementan. “Salah satu fokus kita adalah meningkatan kualitas SDM. Dengan SDM yang berkualitas tersebut, kita akan meningkatkan pertanian,” ujarnya.

Kepala BPPSDMP Kementan, Dedi Nursyamsi, juga menyampaikan pentingnya peningkatan SDM. “Jika ingin pertanian maju, majukan dahulu kualitas SDM. Karena SDM yang berkualitas bisa menghadirkan inovasi dan terobosan-terobosan yang dibutuhkan pertanian,”katanya.

Sebagai upaya pengelolaan manajemen SDM khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang merupakan perwujudan teknis dari Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang semula berbasis poin kegiatan, pada peraturan terbaru ini berbasis pada outcome.

Pada Sosialisasi Aplikasi Sinergi dilingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian (BPPSDMP) yang dilaksanakan di Kanpus Kementan (09/12), Sekretaris Badan Siti Munifah menjelaskan bahwa salah satu perubahan penting dari penilaian kinerja pegawai negeri sipil berdasarkan peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS adalah penilaian kinerja wajib dilaksanakan dalam kerangka sistem manajemen kinerja pegawai negeri sipil yang terdiri atas perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja, serta tindak lanjut penilaian kinerja yang dikelola dalam suatu sistem informasi kinerja.

Baca juga  Jaga Kekayaan Genetik Varietas Padi Lokal, Kelompok Tani Rimbun Siap Menjadi Penangkar Benih Padi Kusuik Putih

“Saat ini kita harus mulai terbiasa dengan segala perubahan termasuk transformasi system penilaian kinerja. Keberhasilan kinerja instansi menjadi tanggung jawab setiap individu yang berada unit kerja tersebut”, ungkap Munifah.

Sekretaris BPPSDMP pun menjelaskan strategi pengelolaan SDM di unit kerja BPPSDMP akan dilakukan melalui pengembangan kompetensi. Membangun team work untuk Bersama memecahkan dan menyelesaikan masalah hingga memberikan pelayanan terbaik. Upaya terserbut dilakukan guna menghasilkan SDM profesional yang tidak hanya berkutat pada proses tetapi juga menghasilkan output terbaik.

Pada sosialisasi yang diselenggarakan secara hybrid hadir narasumber dari Biro Organisasi dan Kepegawaian serta diikuti oleh ASN lingkup BPPSDMP baik pusat maupun daerah.

Penulis: Nurlaily

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

Artikel Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru