Kota Jambi, Oerban.com – Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M. menegaskan pentingnya percepatan layanan administrasi kependudukan yang akurat dan real-time dalam menghadapi dinamika kelahiran dan kematian setiap hari di Kota Jambi.
Hal ini disampaikan Maulana saat menghadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Dukcapil Kota Jambi dengan sejumlah Rumah Sakit dan Praktik Mandiri Bidan (PMB), Jumat (21/11/2025) di Aula Bappeda Kota Jambi.
Dalam sambutannya, Wali Kota Maulana menekankan bahwa pelayanan kependudukan tidak hanya soal administrasi, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap hak masyarakat, seperti layanan kesehatan, bantuan sosial, hingga kepesertaan BPJS. Oleh karena itu, pembaruan data kependudukan harus dilakukan secepat mungkin.
“Setiap hari ada kelahiran dan kematian. Jika tidak dilaporkan segera, data penduduk tidak akan akurat. Ini berdampak pada bantuan, layanan BPJS, dan kebijakan lainnya,” tegas Maulana.
Ia menilai langkah Dukcapil menggandeng fasilitas kesehatan merupakan terobosan penting untuk memastikan bayi lahir langsung mendapatkan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan KIA sebelum pulang dari rumah sakit.
Maulana mengapresiasi penerapan aplikasi SiPADUKO yang memungkinkan operator rumah sakit dan PMB menginput data kelahiran langsung ke sistem Dukcapil tanpa harus datang ke kantor.
“Kecepatan layanan ini tidak mungkin terwujud tanpa digitalisasi. Namun keamanan data juga harus kuat. Harus ada cyber security agar tidak disalahgunakan,” ujar Maulana.
Ia juga menyinggung pentingnya menghilangkan kebiasaan masyarakat yang menunda pemberian nama bayi sehingga dokumen kependudukan bisa selesai lebih cepat.
Maulana mencontohkan bahwa data jumlah penduduk sangat menentukan penyaluran bantuan pemerintah. Jika ada yang lahir atau meninggal dan tidak dilaporkan, maka pendataan bantuan bisa salah sasaran.
“Kalau real-time, begitu seseorang meninggal, hak bantuannya bisa langsung dialihkan kepada keluarga yang berhak. Begitu juga bayi lahir, mereka bisa langsung terdata dan mendapatkan hak kesehatannya,” jelasnya.
Penandatanganan PKS ini merupakan bentuk kolaborasi Dukcapil dengan Rumah Sakit dan PMB untuk mempercepat dokumen kependudukan melalui digitalisasi layanan.
PKS berlaku selama tiga tahun dan melibatkan pelatihan operator faskes, integrasi aplikasi SiPADUKO, serta penyerahan dokumen kependudukan maksimal empat jam setelah data diinput.
Acara turut dihadiri Kepala Disdukcapil Nirwan Ilyas, para camat, kepala fasilitas kesehatan, dan perwakilan rumah sakit serta PMB.
Editor: Alfi Fadhila

